Kepemiluan

Almudatsir Sangadji Minta Perhatikan Syarat Minimal Balon DPD RI Sebelum Mendaftar

Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji saat membuka kegiatan menjelaskan singkat mekanisme pendaftaran.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
KPU Maluku sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon DPD RI di Golden Palace Hotel Ambon, Selasa (29/11/2022) itu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menggelar sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Perwakilan partai politik, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM hingga pers menjadi peserta sosialisasi yang berlangsung di Golden Palace Hotel  Ambon, Selasa (29/11/2022) itu.

Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji saat membuka kegiatan menjelaskan singkat mekanisme pendaftaran.

Dimulai dari syarat dukungan yang harus dipenuhi dan diserahkan kepada KPU selaku penyelenggara.

Syarat dukungan disebutnya harus berasal dari masyarakat yang memiliki hak pilih dari basis daftar pemilih.

Dengan syarat minimal dukungan adalah 2000 pemilih.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan daftar yang ditandatangani atau cap jempol, dan dilampirkan fotokopi KTP pendukung.

Baca juga: KPU Gelar Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Pemetaan Data TPS Lokasi Khusus

Baca juga: CV. Fildzah Jaya Diganti, Diduga Sebabkan Keracunan Puluhan Siswa SMA Siwalima Ambon 

KPU selanjutnya akan memverifikasi faktual dengan metode sensus dan lainnya.

Setelah syarat dukungan dinyatakan memenuhi syarat, baru bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD.

Almudatsir pun berharap partai politik bisa mensosialisasikan perihal tersebut agar proses kepemiluan berjalan lancar.

“Jumlah suara begitu luas menjadi tanggung jawab kita bersama kemudian dalam waktu waktu ke depan dalam tahapan pencalonan ini bisa menjadi atensi pertama untuk mendorong supaya sosialisasi ini bisa kita lakukan dengan baik baik di internal partai politiknya maupun kepada masyarakat luas,” kata Almudatsir, Selasa.

Menambahi itu, Komisioner KPU Bidang Devisi Teknis, Abdul Khalil Tianotak mengingatkan pentingnya memastikan daftar dukungan harus masuk dalam DPT.

“Harus memastikan, para pendukungnya masuk kategori pemilih,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved