Kasus Korupsi

Jaksa Belum Banding Kasus Korupsi Eks Bupati Bursel, Ternyata Ini Penyebabnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI hingga kini belum bisa menyerahkan memori banding kasus korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
ist
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulissa dieksekusi ke Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI hingga kini belum bisa menyerahkan memori banding kasus korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa.

Hal ini lantaran Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon ternyata sudah tiga minggu tak menyerahkan petikan putusan kasus korupsi Tagop Soulisa itu.

Padahal pembacaan putusan telah berlangsung sejak Kamis (3/11/2022) lalu.

“ Sampai saat ini, Kami pihak JPU belum memasukan memori banding. Alasan belum kami masukan memori banding karena hingga kini kami belum menerima putusan lengkap dari pihak pengadilan negeri Ambon," kata JPU KPK
Meyer Simanjutak di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/11/2022).

Simanjutak menjelaskan, Pengadilan menyatakan akan menyerahkan di hari ini, namun belum ada informasi lebih lanjut dari Panitera.

"Sejak tanggal tiga putusan, kami masih belum menerima Putusan. Informasinya hari ini, namun belum juga diserahkan," jelasnya.

Dia berharap, Pengadilan Negeri Ambon segera menyerahkan petikan putusan, mengingat sudah lewat dari 14 hari waktu penyerahan memori banding.

“Kami berharap, putusan segera kami dapatkan untuk bisa mempersiapkan memori bandingnya,” tandasnya.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Kaget Tagop Soulisa Divonis Hanya 6 Tahun Penjara

Diketahui dalam amar putusan, majelis hakim memvonis Mantan Bupati Bursel dua periode itu hanya enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside tiga bulan kurungan.

Tagop juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, JPU sebelumnya menuntut Tagop Soulisa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar denda sebesar Rp 27,5 Miliar.

Dengan catatan bila tidak dikembalikan maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah hukuman penjara selama 5 tahun.

Tak hanya itu, JPU mengatakan hukuman terdakwa ditambah dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun sejak selesai jalani sidang pidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved