Polisi Dipecat

Terlibat Narkoba, Satu Personil Polisi di SBT Diberhentikan

Kegiatan PTDH itu dilaksanakan di halaman Mapolres Seram Bagian Timur, Senin (21/11/2022), yang dilakukan secara ini absensia atau tidak hadir.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polres SBT
Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho Pimpin upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat Brigpol Mario Atihuta di Mapolres, Senin (21/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satu anggota Polisi di Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kegiatan PTDH itu dilaksanakan di halaman Mapolres Seram Bagian Timur, Senin (21/11/2022), yang dilakukan secara in absensia atau tidak hadir.

Upacara PTDH itu dipimpin Kapolres Amanat Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho.

Kapolres Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho pada awak media mengatakan hukuman diberikan setelah mendapatkan SK Kapolda Maluku tentang PDTH terhadap Brigpol Mario Atihuta.

Brigpol Mario ini telah bersalah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Brigpol Mario Terbukti melakukan Tindak Pidana Narkotika sehingga di Kode Etik," tuturnya.

Baca juga: Siswa SMA Siwalima Mulai Mual Hari Kamis, Sampel yang Diuji Ternyata Sisa Makanan Hari Jumat

Baca juga: Hari Ini, Inspektorat Seram Bagian Barat Periksa 3 Orang Terkait Dugaan KIP SD Ulatu

Lanjut dikatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi mengacu pada proses persidangan yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan institusi.

"Apabila melanggar, keputusan akan diambil melalui proses persidangan yang panjang. Demi kepentingan dan kebaikan institusi," pungkasnya.

Agus kembali mengingatkan untuk seluruh personil patut menjalankan tugas dengan baik, disiplin, dedikasi, dan penuh loyalitas.

Apabila personil bertindak diluar dari prosedur, pasti mendapat tindakan tegas berdasarkan jenis pelanggaran yang dibuat masing-masing sesuai dengan tingkat sanksi.

"Bagi anggota yang baik dan berdedikasi tinggi untuk bangsa dan negara serta institusi ini tentu akan mendapat reward," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved