Kepemiluan

KPU SBB Rancang Pemekaran Dapil Baru, Hehanussa Sebut tuk Penuhi Prinsip Kohesivitas

Menurut Ketua KPU SBB Syarif Hehanussa, pemilu sebelumnya sangat tidak berpihak dan memenuhi prinsip kohesivitas, sehingga penting revisi Dapil diusul

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Rahmat Tutupoho
Ketua KPU SBB, Syarif Hehanussa saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (17/11/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

SBB, TRIBUNAMBON.COM - Daerah Pemilihan (Dapil) baru sementara dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) demi menegakkan prinsip kohesivitas.

Menurut Ketua KPU SBB Syarif Hehanussa, pemilu sebelumnya sangat tidak berpihak dan memenuhi prinsip kohesivitas, sehingga penting revisi Dapil diusulkan.

"Lihat dari pemilu yang lalu, tentu tidak berpihak dan memenuhi prinsip kohesivitas. Pengusulan rancangan pemekaran Dapil ini dirasa penting," kata Ketua KPU Kabupaten SBB, Syarif Hehanussa di kantor, kepada TribunAmbon.com, Kamis (17/11/2022).

UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6, kuota kursi per kabupaten/kota diukur sesuai jumlah penduduk, 212.000 jiwa membuat pergeseran, penambahan, dan pengurangan kursi tidak terjadi di SBB.

Tetapi, pemekaran Dapil berdampak positif terhadap kesetaraan nilai suara, yang awalnya lima dirancang tambah satu menjadi enam Dapil.

"Rencananya, Dapil 1 yang terekap Kecamatan Seram Barat, Taniwel, dan Taniwel Timur akan dipecahkan jadi 2 Dapil. Jadinya, Dapil 1 Seram Barat dan Dapil 2 Taniwel-Taniwel Timur," ungkapnya.

Baca juga: Bendera Timnas Belanda Juga Berkibar di Perairan Teluk Ambon

Baca juga: KPU SBB Temukan Fakta Menarik di Verifikasi Administrasi Perbaikan 5 Partai

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan PKPU 6, rancangan tidak serta merta diusulkan, perlu diadakan sosialisasi lebih dulu barulah berita acara dibuat, setelahnya diusulkan di KPU Provinsi dan disampaikan ke KPU RI.

Jika tahapannya selesai, KPU RI yang mengeluarkan rancangan awal, dan sebelum ditetapkan, dilakukan dulu uji publik.

"Anjuran PKPU sedemikian selektif. Rancangan penambahan 1 Dapil akan ditetapkan KPU RI," pungkasnya.

Hehanussa mengaku, tahapan awal sosialisasi sudah berlangsung, pada (19/11) dilaksanakan rapat pleno penyampaian usulan ke KPU Provinsi, paling lambat prosesnya berjalan 4 bulan.

"Proses ini memakan waktu paling lambat 4 bulan. Soalnya penetapan nanti di bulan februari," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved