Kepemiluan
KPU SBB Temukan Fakta Menarik di Verifikasi Administrasi Perbaikan 5 Partai
Fakta menarik itu ditemukan setelah pihaknya memverifikasi administrasi lima partai pemenang sengketa di Bawaslu
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
SBB, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Barat (SBB), Syarif Hehanussa mengungkap ada empat partai tidak memenuhi kuota keanggotaan.
Fakta menarik itu ditemukan setelah pihaknya memverifikasi administrasi lima partai pemenang sengketa di Bawaslu RI.
"Usai verifikasi, kami menemukan ada 4 dari 5 partai yang tidak memenuhi kuota keanggotaan," ucap Hehanussa kepada TribunAmbon.com di kantor KPU SBB, Kamis (17/11/2022).
Akan tetapi, putusan partai politik yang penuhi syarat atau tidaknya menjadi kewenangan KPU RI, KPU Kabupaten hanya diberikan tanggung jawab memverifikasi sesuai kondisi yang ada.
Verifikasi lima partai itu diselesaikan sejak dua hari lalu, berita acara sudah ditandatangani dan disampaikan ke KPU Provinsi.
Baca juga: Penyuap Eks Wali Kota Ambon Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Baca juga: Hotel Santika Premiere Ambon Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Ada Doorprize Loh
"Dari 5 partai politik yang diverifikasi, memang ada 4 yang tidak memenuhi syarat kuota keanggotaan. Tapi, soal keputusan menjadi tanggung jawab KPU RI," pungkasnya.
Sebenarnya, dokumen keanggotaan lebih, hanya saja setelah dilakukan verifikasi ditemukan data ganda maupun kurang jelas, rabun dan tidak sesuai.
Disinggung mengenai 4 partai politik dimaksud, Hehanussa memilih tidak menyebut partainya, karena mungkin di SBB keanggotaan kurang dari 213 tapi di daerah lain terpenuhi.
"Awalnya, keanggotaan kelima partai melebihi 213. Padahal, ada dokumen ganda, kurang jelas, rabun, dan tidak sesuai," pungkasnya.
Data dihimpun, Jumat (4/11) lalu Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menang sengketa setelah Majelis Sidang Bawaslu batalkan keputusan KPU.
Meski menang gugatan, kelima partai tidak otomatis lolos, Majelis Sidang Bawaslu memerintahkan KPU tempuh verifikasi administrasi perbaikan dari 11-17 november 2022. (*)