Info Daerah

Terima Tuntutan Warga, Sekda Alvin Tuasuun Bakal Panggil Panitia dan BPD Waesala

Meski terima tuntutan, Sekda tidak menerima berkas 2 Calon Kepala Desa (Cakades), Rahmat Kaimudin dan Anwar lantaran bukan wewenang serta tupoksi.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Rahmat Tutupoho
Mediasi antara massa aksi dan Sekda Alvin Tuasuun yang berjalan alot dan tidak menemukan solusi, Senin (14/11/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

SBB, TRIBUNAMBON.COM - Sekertaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun bakal memanggil Panitia Pilkades dan BPD Waesala terkait informasi yang disampaikan warga.

Meski terima tuntutan, Sekda tidak menerima berkas 2 Calon Kepala Desa (Cakades), Rahmat Kaimudin dan Anwar lantaran bukan wewenang serta tupoksi.

"Tuntutan diterima, berkas Cakades tidak diterima karena bukan tugas dan wewenang saya. Bila diterima, saya menyalahi maupun melanggar aturan," jelasnya di depan Kantor Bupati SBB, Senin (14/11/2022).

Tuasuun menerangkan, ada panitia Pilkades ditingkat Desa sekaligus Kabupaten, untuk itu berkas-berkas kedua Cakades diserahkan langsung ke pelaksana tahapan sebetulnya.

Baca juga: Warga Waesala Ancam Kepung Kantor Bupati Seram Bagian Barat Rabu Mendatang

Baca juga: Bertugas di Daerah Perbatasan, Anggota TNI Ini Sebut Kota Ambon Selalu Jadi Rumah untuk Pulang

Tetapi, niat baik ini ditindaklanjuti secepatnya, Pemda bakal mengecek perkembangan tahapan, apabila bukti mendukung, barulah keputusan diambil.

"Perlu saya tegaskan, berkas bukan wewenang Pemda. Jangan mengajak kami bertindak diluar aturan. Intinya, Pemda mengecek tahapannya, bila bukti-buktinya kuat, keputusan akan diambil sebagaimana mestinya," ucap Tuasuun.

Diberitakan sebelumnya, warga tidak puas dengan tindakan diluar UU yang sifatnya inkonstitusional yang dipakai Panitia dan BPD Waesala.

Upaya diskriminasi Cakades tertera dalam kebijakan sepihak yang dibuat tanpa sepengetahuan bersama, yakni membatasi Cakades hanya bagi yang bermarga/pam Kasturian.

Padahal UU nomor 6 tahun 2014 dan Perda Desa memberikan kebebasan bagi siapapun mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved