Tilang Elektronik

Dear Warga Ambon, STNK Bisa Diblokir jika Tak Bayar Denda Tilang Elektronik

Ambon salah satu wilayah yang telah menerapkan tilang berbasis elektronik alias ETLE dalam menindak pelanggaran lalulintas, sejak 31 Oktober 2022.

TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Seorang petugas Polantas tengah memantau lalu lintas di jalanan Kota Ambon melalui Kamera ETLE 

TRIBUNAMBON.COM -- Ambon salah satu wilayah yang telah menerapkan tilang berbasis elektronik alias ETLE dalam menindak pelanggaran lalulintas, sejak 31 Oktober 2022.

Tilang elektronik untuk jenis ETLE Statis terpasang 13 titik di Kota Ambon.

Yakni di Jalan Sitanala (Talake), Jalan Ay Patty (Kamera 1), Jalan Sultan babulah (Perempatan mesjid alfatah), Jalan  Sultan Babulah ( Lampu Merah Alfatah), Jalan Pattimura ( Bank Mandiri).

Serta Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto), Jalan Sulatan Hasanudin ( Rs Bhyangkara), Jalan Rijali ( Depan Polda Lama), Jalan Imam Bonjol ( Depan Toko Sinar Motor), Jalan Sultan Hairun ( Kantor Gubenur), Jalan Selamet Riyadi ( Depan Polsek Sirimau), Jalan Jendral Sudirman ( Depan MCM) dan Jalan Benteng Kapahaha ( Depan Kantor BPKB Persisi).

Kamera ini akan mengawasi 24 jam tanpa henti pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pengendara atau pengemudi yang melintas di titik pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya menegaskan, kamera ETLE tetap aktif dan menangkap/ foto bukti pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, personil akan memotret pengendara yang kedapatan melanggar. 

"Penilangan dengan ETLE ini menghindarkan pihak kepolisian terlibat langsung dengan pengendara," tuturnya.

Sementara mengenai denda tilang elektronik lanjutnya, bukan berdasarkan keputusan kepolisian.

Namun berada di tangan kejaksaan dan pengadlan.

Tak memakai sabuk pengaman, untuk minibus harus membayar Rp. 150 ribu. Sementara untuk truk harus membayar Rp. 250.000.

Tidak menggunakan Helm SNI pengemudi maupun yang dibonceng haruys membayar Rp. 100.000.

Pengendara roda dua yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan  harus membayar Rp. 150.000, sementara roda empat harus membayar Rp. 250.000.

Pengendara roda dua yang menggunakan HP saat berkendara harus membayar Rp. 350.000, sementara pengendara roda empat membayar Rp. 500.000.

PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya mengatakan, batas maksimum untuk melakukan pembayaran denda tilang hanya 14 hari.

Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE.

Jika tidak ada konfrirasi dari penerima tilang elektronik, maka akan terkendala saat melakukan pembayaran atau perpanjangan STNK di Samsat

Bahkan pihaknya bakal melakukan sanksi berupa pemblokiran STNK.

"Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran," ucapnya kepada TribunAmbon, Selasa (8/11/2022).

Namun sebelumnya, diimbau untuk pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi apabila kendaraan terkait bukan lagi miliknya. 

Ini proses prosedur penindakan tilang elektronik

Dikutip laman resmi Korlantas Polri, ada enam tahapan mekanisme tilang elektronik, berikut detailnya:

1. Kamera E-TLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor.

Dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office E-TLE.

2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor atau email atas pelanggaran yang terjadi.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. 

Jika kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas sebagai penegakkan hukum.

6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved