Kamis, 16 April 2026

Info Daerah

Warga Tolak Rencana Pengukuhan Raja Negeri Wailulu

Prosesi pengukuhan Raja Negeri Wailulu Husen Tounussa dijadwalkan Sabtu (12/11/2022) mendatang oleh matarumah Tounussa

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Warga Tolak Rencana Pengukuhan Raja Negeri Waiulu 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet  

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Saniri bersama warga menolak keras agenda prosesi Adat pengukuhan Raja Negeri Wailulu, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah. 

Prosesi pengukuhan Raja Negeri Wailulu Husen Tounussa dijadwalkan Sabtu (12/11/2022) mendatang oleh matarumah Tounussa Nakane

Sikap tegas penolakan itu, dikatakan Ketua Saniri Negeri Wailulu Zakaria Tuhuteru. 

Penolakan ini juga sebagai bentuk rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan Nomor Perkara: 24/G/2022/PTUN.ABN.

Disamping itu, agenda tersebut dinilai sepihak oleh matarumah Tounussa Nakane yang mengklaim memiliki hak sebagai Matarumah Parentah di Negeri Wailulu.

“Secara nyata telah bertentangan dengan hukum adat dan kebiasaan yang hidup sejak dulu di Negeri Wailulu,” ujar Tuhuteru, Rabu (09/11/2022). 

“Saya sangat menyayangkan sikap yang akan dilakukan oleh matarumah Tounussa Nakane maupun sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga Saniri Negeri Wailulu, karena selaku anak adat kita harusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan,” tambahnya. 

Lanjutnya, jika pengukuhan dipaksakan maka dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Tuhuteru juga berharap agar masing-masing pihak agar busa menjaga kondisi ketertiban bermasyarakat.

“Saya harapkan masing-masing pihak bisa menahan diri demi manjaga kondisi Kamtibmas di Negeri Wailulu, terutama Matarumah Tounussa Nakane agar tidak melakukan prosesi adat dan menghormati proses hukum,” Tegasnya.

Dalam penolakan itu, masyarakat Negeri Wailulu keturunan Matarumah Latunurule juga memasang dua spanduk penolakan berukuran 2x1 meter disisi kanan dan kiri jalan menuju ke arah Negeri Wailulu.

Amir Latunurule selaku Kepala Matarumah Keturunan Latunurule mempersoalkan tindakan yang akan diambil oleh Matarumah Tounussa Nakane.

Baca juga: Musda Selesai, Ini 5 Presidum Terpilih KAHMI SBB

Baca juga: Sangkal Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Batu Merah - Ambon Divonis 15 Tahun Penjara

Menurutnya, matarumah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri atau Raja seharusnya berasal dan atau diberi mandat dari matarumah Latunurule sebagai satu-satunya matarumah Parentah di Negeri Wailulu.

Menyikapi situasi yang dirasa tidak sesuai hukum adat, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 141-238 Tahun 2022, tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah atas nama Husen Tounussa, yang mana saat ini, keputusan tersebut telah menjadi objek sengketa di PTUN Ambon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved