Penganiayaan Ibu Bhayangkari
Polda Maluku Bakal Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Oknum Polisi Namrole yang Aniaya Ibu Bhayangkari
Polda Maluku akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus oknum polisi di Namrole, Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ) yang diduga menganiaya Ibu B
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus oknum polisi di Namrole, Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ) yang diduga menganiaya Ibu Bhayangkari.
Hal itu ditegaskan Diskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andi Iskandar, Selasa (1/11/2022).
"Kami akan bentuk tim khusus untuk masalah ini," ucap Andri.
Dia pun mengungkapkan, saat ini terduga pelaku Briptu IS sudah diamankan di Polres Buru untuk sementara, dan proses penyelidikan tengah berjalan.
"Intinya kasus ini masih dalam lidik, tetap ditangani," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya kasus yang melibatkan terduga Oknum Polisi itu dilaporkan ke Polda Maluku, namun laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Buru yang merupakan daerah hukum di mana IS bertugas.
Namun, pihak keluarga meminta ditangani langsung Polda Maluku agar menghindari obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum di Polres Buru nantinya.
"Intinya kasus ini masih dalam lidik, tetap ditangani," pungkasnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Namrole yang Aniaya Ibu Bhayangkari Bakal Ditangani Polda Maluku
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Nugrah G Manery menyatakan bahwa sangat berterimah kasih.
Karena permintaan Keluarga untuk kasus ini tidak disposisi ke Polres Buru Itu di respon baik oleh Dirkrimum.
"Iya tadi pak DiR mengatakan langsung tidak jadi Disposisi kasus ini ke Polres Buru melainkan akan ditangi langsung di Polda Maluku dengan membentuk Tim khusus," ucapnya.
Diberitakan, Ibu Bhayangakari berinisial SM sering dianiyaya oleh seorang Oknum Polisi yang bertugas di Kabupaten Buru Selatan.
Kakak kandung korban, Richard Malaihollo akhirnya melaporkan perbuatan terduga pelakun Briptu IS di Mapolda Maluku.
Pelaporan tersebut tertuang dalam LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku tertanggal 18 Oktober.(*)
