Tilang ETLE
Sebulan Disosialisasikan, Mulai Hari Ini Tilang ETLE Diberlakukan
Diketahui masa uji coba Kamera ETLE itu telah dimulai sejak terpasmg pada 22 September 2022 lalu, dan telah berakhir pada Minggu (30/10/2022) kemarin.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mulai hari ini, Senin (31/10/2022) Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Ambon efektif diterapkan sanksi dan denda.
Diketahui masa uji coba Kamera ETLE itu telah dimulai sejak terpasmg pada 22 September 2022 lalu, dan telah berakhir pada Minggu (30/10/2022) kemarin.
"Iya Senin ini direncanakan kami sudah mulai berlakukan tilang mengunakan ETLE, karena sudah sebulan dilakukan sosialisasi ke ke warga Kota Ambon," ungkap Kompol Thomy Siahaya, PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku kepada TribunAmbon.com, Jumat (28/10/2022) kemarin.
Dijelaskan, penilangan elektronik selain memanfaatkan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik di Kota Ambon.
Juga dengan cara patroli, yakni personil akan memotret pengendara yang kedapatan melanggar.
"Jadi cara kedua ini dipakai kerena ada kawasan di Ambon yang tidak diterjangkau Kamera ETLE contohnya di kawasan Teluk Ambon dan Baguala," ungkap PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku, Kompol Thomy Siahaya
Lanjutnya, Polres yang belum memiliki alat ETLE, sementara hanya boleh memberikan teguran bagi pelanggar.
"Jadi saat ini sudah diterapkan untuk semua Polres, bahwa tidak boleh lagi ada penilangan manual sesuai Intruksi Kapolri dalam surat perintah yang dikeluarkan pada 18 oktober kemarin," terangnya.
Penilangan manual ditiadakan ini bertujuan mencegah adanya praktek pembayaran ditempat.
"Penilangan dengan ETLE ini menghindarkan pihak kepolisian terlibat langsung dengan pengendara," tuturnya.
Para pengendara yang melakukan pelanggaran di Kota Ambon , akan terpantau oleh kamera ETLE yang terpasang di 13 titik.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional resmi diberlakukan Kamis 22 September 2022, termasuk di Kota Ambon, Maluku.
Baca juga: Wow, Kontingen Pesparani Maluku Juara Lomba Cerdas Cermat Rohani Remaja
Diharapkan dengan adanya kamera elektronik di Ambon bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas bagi pengendara roda dua ataupun empat.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Berikut 13 kamera ETLE di Kota Ambon.
1. Jalan Sitanala (Talake)
2. Jalan Ay Patty (Kamera 1)
3. . Jalan Sultan babulah (Perempatan mesjid alfatah)
4. Jalan Sultan Babulah ( Lampu Merah Alfatah)
5. Jalan Pattimura ( Bank Mandiri).
6. Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto).
7. Jalan Sulatan Hasanudin ( Rs Bhyangkara).
8. Jalan Rijali ( Depan Polda Lama)
9. Jalan Imam Bonjol ( Depan Toko Sinar Motor)
10. Jalan Sultan Hairun ( Kantor Gubenur)
11. Jalan Selamet Riyadi ( Depan Polsek Sirimau)
12. Jalan Jendral Sudirman ( Depan MCM)
8. Jalan Rijali ( Depan Polda Lama)
9. Jalan Imam Bonjol ( Depan Toko Sinar Motor)
10. Jalan Sultan Hairun ( Kantor Gubenur)
11. Jalan Selamet Riyadi ( Depan Polsek Sirimau)
12. Jalan Jendral Sudirman ( Depan MCM)
13. Jalan Benteng Kapahaha ( Depan Kantor BPKB Persisi).
Praktik penerapan tilang elekronik
Tilang elektronik berbeda dengan tilang sebelumnya yang pengendara akan diberhentikan petugas polisi jika melakukan pelanggaran.(*)