Maluku Terkini
Laporan Polisi yang Menyeret Nama Lucky Wattmury Resmi Dicabut
Pencabutan Laporan Polisi itu dilakukan oleh Pelapor Abdul Wahab Latuamury bersama kuasa hukumnya Abdul Safri Tuakia di Mapolda Maluku
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury akhirnya resmi dicabut.
Pencabutan Laporan Polisi itu dilakukan oleh Pelapor Abdul Wahab Latuamury bersama kuasa hukumnya Abdul Safri Tuakia di Mapolda Maluku, Kamis (27/10/2022).
"Iya tadi sore sekitar pukul 17.00 WIT saya bersama klien saya dan terlapor Lucky Wattimury dan kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Kriminal Umum untuk mencabut laporan," Ujar Kuasa Hukum Pelapor, Abdul Safri Tuakia Kepada TribunAmbon, Kamis Malam.
Lanjut dikatakan, pencabutan laporan ini karena sudah ada kesepakatan bersama antara pelapor dengan terlapor untuk berdamai dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski sudah dicabut, penyidik tetap membuat surat kesepakatan bersama.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Abdul Wahab Latuamury Cabut Laporan Polisi Terhadap Lucky Wattimury
Dimana terlapor harus melunasi pembayaran hutang paling lambat akhir bulan Desember ini.
"Meski sudah dicabut, korban harus tetap bayar cicil hutangnya kalau tidak laporan Polisi dianggap aktif kembali," terangnya.
Diberitakan, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan Abdul Wahab Latuamury.
Dimana uang yang dipinjamkan Abdul Wahab Latuamury kepada Lucky Wattimury senilai Rp. 275 juta pada 2020 silam.(*)