Lucky Wattimury Dipolisikan
Kuasa Hukum Pastikan Abdul Wahab Latuamury Cabut Laporan Polisi Terhadap Lucky Wattimury
Pengusaha Abdul Wahab Latuamury pastikan cabut laporan polisi terhadap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengusaha Abdul Wahab Latuamury pastikan cabut laporan polisi terhadap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Abdul Wahab latuamury, Abdul Safri Tuakia sudah mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku untuk mencabut laporan Selasa (27/9/2022) pagi tadi.
Namun, laporannya belum bisa dicabut lantaran belum ada penunjukan penyidik terkait kasus tersebut.
"Iya tadi pagi saya bersama klien saya Abdul Wahab Latuamury mendatangi Direktorat Kriminal Umum untuk mencabut laporan, namun tidak bisa karena belum ada penyidik yang menangani laporan kami," ujar Kuasa HukumAbdul Safri Tuakia kepada TribunAmbon, Selasa siang.
Dipastikan lanjutnya, dalam waktu dekat ini dilakukan penunjukan penyidik dulu baru bisa dicabut laporan Polisi yang tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.
"Kami diberitahukan dari salah satu petugas bahwa dalam waktu dekat ini akan ada penunjukan penyidik agar laporan ini bisa di cabut," pungkasnya.
Baca juga: Akui Pinjam Uang Ratusan Juta, Lucky Wattimury Minta Maaf ke PDIP Perjuangan
Safri menambahkan pada prinsipnya pelaporan ini bertujuan untuk mengembalikan hak-hak dari Abdul Wahab Latuamury.
"Hasil mediasi Pak Lucky mau membayar utangnya klien kami secara bertahap dengan mengadaikan sertifikat tanah dan bayarnya akan dicicil hingga akhir Desember 2022," terangnya.
Atas dasar kesepakatan itulah yang membuat pelapor Abdul Wahab Latuamury ingin mencabut laporan polisi terhadap Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury.
"Selama pelapor yang berkeinginan sendiri mencabut laporan tersebut, maka haknya harus dihormati, oleh sebab itu penegak hukum akan memproses pencabutan perkaranya," tandasnya.
Diberitakan, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan Abdul Wahab Latuamury.
Dimana uang yang dipinjamkan Abdul Wahab Latuamury kepada Lucky Wattimury senilai Rp. 275 juta pada 2020 silam.
Namun, hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh Ketua DPRD Maluku itu.(*)