Maluku Terkini

Sidak Apotek, Polisi Masih Temukan Obat Sirup Dilarang Beredar di Bula Seram Bagian Timur

Aparat kepolisian masih temukan obat sirup yang dilarang beredar di Bula, Seram Bagian Timur saat sidak apotek.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Humas Polres SBT
Polres Seram Bagian Timur bersama Dinas Kesehatan Setempat menemukan ratusan botol obat sirup yang mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) melebihi batas dari sejumlah apotek di wilayah kota Bula, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat kepolisian masih temukan obat sirup yang dilarang beredar di Bula, Seram Bagian Timur saat sidak apotek.

Polres Seram Bagian Timur bersama Dinas Kesehatan setempat menemukan ratusan botol obat sirup yang mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) melebihi batas dari sejumlah apotek di wilayah Kota Bula, Senin (24/10/2022).

Ratusan botol obat sirup dari berbagai merek mengandung EG dan DG itu, disebut sebagai penyebab penyakit gagal ginjal akut yang telah merenggut nyawa ratusan anak di Indonesia.

Paur Humas Polres SBT Bripka Suwandi Soboh membenarkan jika pihaknya menemukan obat sirup dilarang beredar di beberapa apotek Kota Bula.

"Dalam kegiatan monitoring di beberapa apotek, kami masih menemukan stok obat sirup yang masuk daftar tarik," kata Suwandi.

Suwandi merincikan ratusan lebih obat Unibebi Cough itu di temukan di Apotek Big Mart sebanyak 30 botol, Apotek Azzarah Farma 24 botol, Apotek A 24 ditemukan 5 botol.

Baca juga: Ini Daftar 13 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman oleh BPOM

Kemudian di Apotik Debian Farma ditemukan 16 botol, Apotek Arsya Farma ada 6 botol, Apotek 17 terdapat 12 botol, Apotik Amanah Bula ditemukan 93 botol dan Apotek Wailola ditemukan Unibebi Cough Sirup sebanyak 11 botol.

"Kalau ditotalkan terdapat 197 obat yang mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) di temukan di 8 apotek di Kota Bula," pungkasnya.

Lanjut dikatakan, untuk mencegah obat sirup yang dilarang itu beredar, mereka akan memberikan imbauan dan sosialisasi di tingkat kecamatan sampai ke tingkat desa.

"Kapolres sudah memerintahkan para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk bantu dinas, sosialisasi penggunaan obat sirup yang  saat ini dilarang oleh Kemenkes," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved