Jumat, 10 April 2026

Klaim Pulau Pasir

Sempat Bikin Warga Geram, Ternyata Pulau Pasir di NTT Milik Australia

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani merespons perdebatan mengenai kepemilikan Pulau Pasir.

Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan layar Google Maps
Tangkapan layar peta Pulau Pasir 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan Pulau Pasir milik Australia.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani merespons perdebatan mengenai kepemilikan Pulau Pasir.

“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” ujar Jaelani, dikutip dari akun Twitter miliknya, @akjailani, Senin (24/10/2022).

Sebagai informasi, Australia merupakan negara yang pernah diduduki Inggris pada masa kolonial.

Sementara itu, Pulau Pasir adalah kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933.

“Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” tulis Jaelani menjelaskan.

Jaelani juga menjelaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda.

Ia juga mengatakan, Pulau Pasir selama ini tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda.

“Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI,” tulisnya lagi.

Masyarakat Adat Menggugat

Diketahui, Pulau Pasir belakangan menjadi perdebatan setelah pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, akan menggugat Australia.

"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," kata Ferdi kepada Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Tahun Ini, Festival Meti Kei 2022 Digelar Meriah di Pantai Famur Maluku

Alasan pihaknya menggugat karena Pemerintah Australia mengklaim sepihak Pulau Gugusan Pasir.

Padahal, kata Ferdi, Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT.

Ia bahkan menyebutkan, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT, memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved