Obat Sirup
Dinkes Malteng Tegaskan Bakal Cabut Izin Operasional Apotek yang Tak Indahkan Edaran Menteri
Dikatakan, saat ini pemerintah lagi konsen menuntaskan peredaran obat sirup yang mengandung zat mematikan, terutama bagi anak anak.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, Zahlul Ikhsan menegaskan, pihaknya akan menarik kembali izin operasional apotik jika ada oknum aporteker yang berani menjual obat sirup jenis apapun kepada masyarakat.
"Kalau ada apoteker yang berani menjual kita tindak tegas," kata Ikhsan di Ruang Kerjanya, Selasa (25/10/2022).
Dikatakan, saat ini pemerintah lagi konsen menuntaskan peredaran obat sirup yang mengandung zat mematikan, terutama bagi anak anak.
Sehingga jika ada oknum apoteker atau dokter yang sengaja memberikan resep atau bahkan menjual obat sirup, maka konsekuensinya izin operasi bisa ditarik atau dicabut.
"Kalau memang ada yang sengaja, maka tentu ada konsekuensinya, yaitu ijinnya bisa kita cabut," tegas Ikhsan.
Baca juga: BPOM Nyatakan 30 Obat Sirup Laporan Kemenkes Ini Aman
Ikhsan menjelaskan, saat ini Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) sementara melakukan penilitian mendalam tentang seluruh obat sirup yang selama ini beredar.
Bahkan, dari seratus sekian jenis obat sirup yang pernah diberitakan sebelumnya, kini baru terdeteksi lima jenis sirup yang mengandung zat tersebut.
"Salah satunya adalah sirup termorex," jelas Kadis.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Dinkes Maluku Tengah sudah menyurati baik Apotek, dokter praktek dan puskesmas yang ada di Kota Masohi untuk tidak menjual dan mengeluarkan resep khusus obat sirup.(*)