NIB Gratis
300 Pelaku UMKM di Masohi Peroleh NIB Gratis
Para pelaku usaha UMKM yang diberikan kesempatan mendaftar secara gratis itu terdiri dari berbagai jenis usaha.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 300 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) di Kota Masohi, Maluku Tengah memperoleh Nomor Induk Berusaha ( NIB ) gratis dari pemerintah.
NIB gratis ini diberikan Pemerintah Pusat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Provinsi Maluku.
Pemberian NIB secara simbolis diberikan oleh Kepala Dinas PTSP Maluku, Syuryadi Sabirin.
Para pelaku usaha UMKM yang diberikan kesempatan mendaftar secara gratis itu terdiri dari berbagai jenis usaha.
Mulai dari kuliner hingga usaha kios, dan lainnya.
"Semua pelaku usaha," ujar Kadis PTSP kepada TribunAmbon di lokasi, Pantau Ina Marina, Masohi, Selasa (25/10/2022).
Dikatakan, NIB sangat penting bagi pelaku usaha.
Baca juga: WhatsApp Eror, Pengguna di Ambon Mengeluh Tak Bisa Kirim Pesan
Sebab, saat ini untuk mengurus sertifikasi halal hingga KUR di perbankan harus disertai NIB usaha.
"Untuk apa NIB itu, pertama, supaya mudah mendapatkan lebel halal, SNI hingga mudah mendapatkan kadaluarsa dia juga mudah mendapatkan HAKI, hingga modal usaha perbankan," jelas Kadis.
Untuk itu lanjut dia, para pelaku usaha di Maluku wajib mengurus NIB sehingga dalam pengembangan usaha kedepan tidak lagi terkendala apapun.
"Kalau tidak urus sekarang kan kedepan pasti terkendala kalau mau mengurus KUR maupunlainnya," pungkasnya.(*)