Ambon Hari Ini
Puskesmas Diminta Posting Depot Air Minum di Ambon yang Higienis
Nantinya, tiap Puskesmas lewat sosial media masing-masing menginformasikan Depot Air Minum di Ambon yang telah lolos Laik Hygiene Sanitze.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) mengawasi ketat kualitas air di depot air minum di Kota Ambon.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinkes Ambon, dr Yusda Tuharea bahkan meminta tiap Puskesmas lewat sosial media masing-masing menginformasikan Depot Air Minum di Ambon yang telah lolos Laik Hygiene Sanitze.
Laik Hygiene Sanitize menandakan depot air minum tersebut diawasi, diperiksa kualitas airnya dan dinyatakan layak konsumsi.
“Untuk memaksa secara tidak langsung pengusaha galon untuk memeriksakan galonnya, kita meminta teman-teman puskesmas lewat facebooknya atau IG untuk mengupload depot air minum yang Laik Hygine Sanitze, kalau dia laik hygiene sanitize berarti dia dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kualitas air. Kalau masyarakat baca begitu berarti akan beli yang laik hygiene sanitize dengan sendirinya yang tidak periksa dia akan juga memeriksa kualitas air minum,” kata Tuharea kepada TribunAmbon.com, diruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).
Hal ini lanjutnya, secara halus memaksa pemilik perusahaan depot air minum untuk memeriksa sanitasi dan kualitas air mereka.
Pasalnya, dari 315 depot air minum di Ambon, baru 64 persen atau 234 depot air minum yang telah lolos Laik Hygiene Sanitize.
Baca juga: Aman, 234 Depot Air Isi Ulang di Ambon Layak Minum
Sementara 81 sisanya belum waktu diperiksa, atau menolak diperiksa.
“Kita ada punya 315 depot air minum yang tersebar merata di Kota Ambon dan 64 persen itu sudah dilakukan pemeriksaan. Kita memang punya kendala ada beberapa yang menolak memeriksa kesehatan uji kualitas air tapi kita tindak lanjut ke desa menyampaikan depot ini menolak pemeriksaan kesehatan,” tambah Tuharea.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan (Permenkes) no 43 tahun 2014, tiap enam bulan Dinas Kesehatan mengambil sampel air per depot air minum untuk diuji senyawa kimia, microbiologi yang terkandung dalam air.
Sementara tiap bulannya, tiap Puskesmas di Ambon mengecek sanitasi tiap depot air minum, seperti pipa dan instrumen lainnya.
"Tentang air minum, mestinya ada pemeriksaan wajib kita lakukan tiap bulan tapi kita pakai acuan Perda tentang kualitas air minum. Kalau di Perda itu diatur setiap 6 bulan kita periksa kualitas air minumnya. Jadi kita masih pakai perda. Karena tupoksi Dinas Kesehatan memastikan warga Kota Ambon sehat untuk apapun yang ia konsumsi. Baik itu air, makanan. Jadi sekalipun kita melakukan pemeriksaan mikrobiologi tiap enam bulan tapi teman-teman di Puskesmas melakukan pemeriksaan sanitasi itu tiap bulan,” tandasnnya.