Ambon Hari Ini

Bocah 8 Tahun Dicabuli Remaja 14 Tahun Saat Temani Sang Ibu Berjualan di Lapangan Merdeka Ambon

Bocah berusia 8 tahun di Kota Ambon menjadi korban pencabulan yang dilakukan remaja berumur 14 tahun.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Pos Kupang
Bocah berusia 8 tahun di Kota Ambon menjadi korban pencabulan yang dilakukan remaja berumur 14 tahun. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bocah berusia 8 tahun di Kota Ambon menjadi korban pencabulan yang dilakukan remaja berumur 14 tahun.

Kejadian tersebut terjadi saat suasana sepi pada Minggu (9/10/2022).

Korban sama sekali tidak penah menyangka jadi korban pencabulan.

Saat itu, ia membantu ibundanya berjualan di Lapangan Merdeka, Kota Ambon.

Saat sedang berjualan, pelaku mengajak korban untuk pergi mengambil Aqua gelas bekas di bangunan kosong.

Saat keduanya sedang berjalan sambil bersanda gurau, tiba- tiba pelaku langsung menutup mulut dan mata korban dengan tangan.

Lalu dia melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Baca juga: Miris, Remaja 16 Tahun di Ambon Rudapaksa Anak SD, Ketahuan Saat Ibu Lihat Korban Termenung

Setelah itu, korban pun langsung berlari ke orang tuanya yang sedang berjualan sambil menangis.

Setelah menceritakannya perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Pulau Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, besoknya setelah kejadian, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban

Diketahui pelaku berinisial C yang masih berusia 14 tahun itu, sudah ditangkap.

"Iya pada hari Senin kemarin kita menangkap pelaku anak atas dugaan percabulan," ujar AKP Mido Manik, kepada TribunAmbon, Selasa (18/10/2022).

Saat ini lanjutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percabulan terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya

Mido menambahkan akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan luka seperti kemerahan pada mata sebelah kanan, kemerahan pada mata sebelah kiri, dan luka robek pada selaput darah alat kelaminnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved