Ambon Hari Ini
Bocah 8 Tahun Dicabuli Remaja 14 Tahun Saat Temani Sang Ibu Berjualan di Lapangan Merdeka Ambon
Bocah berusia 8 tahun di Kota Ambon menjadi korban pencabulan yang dilakukan remaja berumur 14 tahun.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Pos Kupang
Bocah berusia 8 tahun di Kota Ambon menjadi korban pencabulan yang dilakukan remaja berumur 14 tahun.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya
Mido menambahkan akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan luka seperti kemerahan pada mata sebelah kanan, kemerahan pada mata sebelah kiri, dan luka robek pada selaput darah alat kelaminnya. (*)