5 Fakta Persidangan Bharada E: Tak Ajukan Eksepsi, Permintaan Maaf hingga Banyak Pendukung

Bharada E menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarat Selatan, Selasa (18/10/2022)

Kolase Tribunnews/Kompas.com
Bharada E menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarat Selatan, Selasa (18/10/2022) 

"Kami mohon kepada Yang Mulia melalui JPU untuk hadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candarwathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sesuai asas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan," ucap Ronny.

3. Bharada E meminta maaf dan mengaku hanya anggota yang tak bisa menolak perintah jenderal

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. (Tribunnews/Jeprima)

Bharada E menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) ditutup.

Dalam pernyataan maaf dan penyesalannya itu, Bharada E menyebut nama Brigadir dengan panggilan akrabnya Bang Yos.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Bharada E.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," tambah Bharada E.

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E memohon maaf.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya," tambah Bharada E.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menegaskan bahwa ia hanya melakukan penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo dan tak bisa menolak.

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," pungkas Bharada E.

4. Hakim minta 12 saksi dihadirkan

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta 12 saksi dihadirkan saat sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada, pada Selasa (25/10/2022) depan.

Ke-12 saksi yang dimaksud adalah mereka yang memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang terdiri atas pengacara dan keluarga Brigadir J.

"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu," kata Wahyu Iman kepada JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Adapun saksi-saksi yang diharapkan dapat dihadirkan di antaranya yaitu pengacara Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; hingga pacar Brigadir Vera Simanjuntak.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved