5 Fakta Persidangan Bharada E: Tak Ajukan Eksepsi, Permintaan Maaf hingga Banyak Pendukung

Bharada E menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarat Selatan, Selasa (18/10/2022)

Kolase Tribunnews/Kompas.com
Bharada E menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarat Selatan, Selasa (18/10/2022) 

TRIBUNAMBON.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang digelar di PN Jakarat Selatan, Selasa (18/10/2022) secara terbuka dan disiarkan langsung.

Sidang Bharada E digelar secara terpisah dari empat terdakwa lainnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Berikut fakta-fakta terkait sidang dakwaan Bharada E yang digelar PN Jakarat Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Ucapan Maaf dan Penyesalan Bharada E di Persidangan, Sebut Brigadir J dengan Panggilan Bang Yos

1. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. (Tribunnews/Jeprima)

Meski menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambon, jaksa mendakwa Bharada E melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Baca juga: Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bripka RR Tak Kuat Mental, Bharada E: Siap Komandan

2. Bharada E tak mengajukan eksepsi

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E iuy
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny di PN Jaksel, Selasa. Ronny mengungkapkan, eksepsi tidak diajukan lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa sudah cermat dan sudah tepat sesuai keterangan Richard.

Meski dia tidak memungkiri, ada beberapa catatan dalam dakwaan jaksa tersebut.

"Ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat. Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian," beber Ronny.

Ronny juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang juga tersangka di persidangan selanjutnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved