Putri Candrawathi Berterima Kasih atas Penembakan Brigadir J, Sambo Beri Uang dan IPhone 13 Pro Max
Putri Candrawathi beri hadiah sebagai tanda terima kasih kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf yang berperan dalam pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang Ferdy Sambo digelar perdana di PN Jakarta Selatan, tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.
Jalannya sidang ini akan dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan, yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Kompas TV, Tribunnews.com)