Maluku Terkini
Bachmid Bantah Murad Ismail Intervensi KNPI di Maluku, Haris Pratama Dinilai Tak Cermat
Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku, Fahri Bachmid mengatakan Haris Pratama tidak cermat dan premature membuat tafsir yang
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pratama dinilai keliru merespon Pernyataan Gubernur Maluku, Murad Ismail terkait KNPI di Maluku.
Ketua Tim Hukum Gubernur Maluku, Fahri Bachmid mengatakan Haris Pratama tidak cermat dan premature membuat tafsir yang sesat "confusing" serta distorsif atas pernyataan Gubernur Maluku.
Padahal Murad Ismail tak bermaksud ikut campur dalam permasalahan KNPI di Maluku.
Menurutnya, Murad Ismail hanya menginginkan persatuan di organisasi KNPI di Maluku tanpa ada beberapa kubu.
“Kami menduga Haris Pratama tidak melakukan verifikasi yang benar serta analitis atas pernyataan Gubernur, sehingga menjadi tidak proporsional dalam memahami apa sesungguhnya pesan moral yang disampaikan oleh Gubernur atas kisruh internal KNPI tersebut, sebab dalam memahami maksud Gubernur adalah sangat sederhana, yaitu supaya ada penyatuan organisasi KNPI, dan tidak perlu ada berbagai kubu KNPI, itu sesungguhnya "message/pesan" Gubernur, dan tidak perlu ditafsirkan secara distorsif dengan cara menyesatkan "misleading",” kata Bachmid dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Senin (17/10/2022).
Lanjutnya, Murad Ismail dikatakannya memahami spirit dasar serta dinamika pembentukan KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan, yang secara historis lahir melalui deklarasi pemuda pada tanggal 23 Juli 1973 oleh 14 Organisasi Pemuda pada saat itu.
Baca juga: Emas di Romang Kategori Primer, Prof. Yusthinus Male; Katanya Pulau Bakal Tenggelam Itu Gagal Paham
Baca juga: Jelang Piala Dunia 2022, Penjual Bendera Negara Mulai Menjamur di Masohi
“Sehingga tentunya Gubernur secara utuh sangat memahami hakikat serta dinamika organisasi yang melingkupinya, untuk itu segenap pandangan serta atensi gubernur adalah tidak terlepas dari cara memahami esensi dari peran-peran strategis kepemudaan itu sendiri,” tambah Bachmid.
Bachmid menegaskan, Murad Ismail dalam segenap kapasitas maupun kedudukannya, tidak mempunyai kepentingan apapun, baik langsung maupun tidak langsung terkait dengan eksistensi maupun legitimasi kepengerusuan dari kubu KNPI manapun juga.
Menurutnya, kepentingan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat maupun sebagai Kepala Daerah yakni mendorong agar tercipta organisasi kepemudaan yang solid dan kredible, sebagaimana filosofi pembentukan UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan.
Sehingga Gubernur Maluku senantiasa berpedoman pada UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan, khusunya ketentuan norma Pasal 11 (1) yang mengatur bahwa "Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan" selanjutnya norma ketentuan Pasal 13 memgatur bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masing-masing".
“Dengan demikian, menjadi jelas bahwa posisi gubernur adalah melaksanakan tugas dan fungsi konstitusional dengan bersikap imparsial, objektif, serta "empowering" terhadap kepemudaan, agar senantiasa sejalan dengan visi Kepemudaan sesuai mandat undang-undang yaitu pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Haris Pratama Haris Pertama meminta kepada Gubernur Maluku Murad Ismail untuk tidak ikut campur KNPI Maluku.
“Saya mengingatkan kepada Bapak Murad Ismail bahwa KNPI ini mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) sendiri dan KNPI ini bukanlah anak buah atau bagian struktural dari pemerintah Provinsi Maluku,” kata Pratama melalui siaran pers, Minggu, (16/10/2022).
Menurutnya, Murad Ismail harus netral dan memilah mana yang salah dan benar.
“Sekali lagi saya mengingatkan kepada Bapak Murad Ismail sebaiknya bisa membela yang benar sesuai dengan konstitusi AD-ART KNPI, bukan hanya mendengar dari 1 atau 2 orang yang membisiki,” tutupnya. (*)
