Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
Kenakan Baju Oranye, Rizky Billar Ditahan atas Kasus KDRT Lesti Kejora: Istri Saya Mau Cabut Laporan
Saat tampil di hadapan media dengan baju tahanan, Rizky Billar sempat mengaku Lesti Kejora akan mencabut laporannya.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menampilkan Rizky Billar mengenakan baju oranye dalam konferensi pers kasus KDRT Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Saat tampil di hadapan media dengan baju tahanan, Rizky Billar sempat mengaku Lesti Kejora akan mencabut laporannya.
"Istri saya mau cabut laporan," kata Rizky Billar di hadapan awak media saat hendak digiring kembali ke tahanan.
Saat pertama kali muncul, Rizky Billar terlihat mengenakan masker.
Namun, ia kemudian dipaksa membuka masker oleh awak media.
Rizky Billar juga terlihat diminta menunjukkan baju tahanannya dengan membalikkan badan.
Baca juga: Breaking News: Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT Lesti Kejora, Terancam 5 Tahun Penjara
Suami Lesti Kejora itu terlihat sesekali memalingkan wajah dari sorotan kamera wartawan.
Sebelumnya, Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora setelah menjalani pemeriksaan awal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam konferensi pers Rabu (12/10/2022) sore.
"Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan.
Hasil visum Lesti Kejora dan alat bukti lainnya meyakinkan Rizky Billar melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.
Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Tentunya ini dilakukan berdasarkan pakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," terang Zulpan.
"Yaitu melakukan kekerasa fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain pendukung termasuk visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," imbuhnya.
Rizky Billar tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2022) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar telah tiba pukul 11.00.
Namun, Rizky Billar datang diam-diam hingga luput dari awak media yang telah menunggu di lobby Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah datang, sudah dari jam 11 tadi," kata AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Rizky Billar Tiba di Polres Metro Jaksel untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora
Didampingi tim kuasa hukumnya, Rizky Billar kini tengah berada di ruang penyidik untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pidana terkait kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora pada 6 Oktober 2022, minggu lalu.
Namun ia berhalangan hadir karena mengalami gangguan psikis akibat viralnya pemberitaan soal KDRT Lesti Kejora.
Sehingga pihak Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan hingga sepekan pada Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Rizky Billar Tak Sesali Perbuatannya ke Lesti Kejora dan Tak Mau Minta Maaf: Saya Salah Apa?
Namun, pihak Rizky Billar meminta pemeriksaan dimajukan menjadi Rabu (12/10/2022) hari ini.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2022).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yaitu 10 tahun penjara.
Endra Zulpan mengatakan, kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar ditingkatkan ke penyidikan.
"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Zulpan saat ditemui Kompas.com di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Soal Kemungkinan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Berujung Damai, Polisi: Sah Sah Saja
Dengan demikian, tindakan Rizky Billar terhadap Lesti kejora telah memenuhi unsur pidana.
Pasalnya, pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan Rizku Billar sebagai tersangka.
"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan.
Kendati demikian, ada kemungkinan Rizky Billar tak ditetapkan sebagai tersangka jika dalam pemeriksaannya terdapat penyangkalan.
"Tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu, itu nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," imbuhnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com, Kompas.com)