Ambon Hari Ini

Rudapaksa Anak Kandung Umur 6 Tahun, Ayah di Batu Merah - Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Tak hanya pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix N. Tenmar juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subside

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi. Rudapaksa Anak Kandung Umur 6 Tahun, Ayah di Batu Merah - Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang ayah berinisial AA di Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dituntut 15 tahun penjara.

Terdakwa AA (35) tega merudapksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur enam tahun.

Tak hanya pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix N. Tenmar juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subside enam bulan kurungan.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurung,” kata JPU dalam sidang tertutup yang dipimpin Majelis Hakim, Orpha Marthina di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/10/2022).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orangtua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, secara berlanjut"

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Sorong Oktober 2022, KM Sirimau dan KM Dobonsolo Tanpa Transit

Baca juga: Bodewin Wattimena Tekankan Jangan Ada Preman yang Berlagak Kuasai Pasar Mardika

“Terdakwa dituntut bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambah JPU.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni terdakwa Belum pernah dihukum.

Sementara yang memberatkan tuntutan kepada terdakwa yakni Perbuatan terdakwa menciderai nilai-nilai agama, kesusilaan, dan kesopanan yang hidup di dalam masyarakat.

Terdakwa juga merudapksa anak kandungnya sendiri, namun dalam persidangan terdakwa tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya.

“Terdakwa menjelaskan pada saat memberikan keterangan di depan Jaksa Penuntut Umum dalam tahap penyerahan terdakwa dan barang bukti tidak ada paksaan dan tekanan dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa benar mengakui perbuatannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum, namun saat ini di depan persidangan terdakwa membantah keterangannya tersebut,” beber JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved