Narkotika

Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti 110 Paket Narkotika, Tembakau Sinte Ada 40 Kg

110 Paket Narkotika itu terdiri dari Sabu 40 sebanyak paket, Ganja 57 paket dan Tembakau Sintetis atau Tembakau Gorila sebanyak 14 paket.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
AMBON: Pemusnahan ratusan paket Narkotika di Halaman Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali, Karang Panjang, Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (3/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Ambon musnahkan barang bukti 110 Paket Narkotika, Senin (3/10/2022).

Pemusnahan di halaman Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau itu dengan cara dilarutkan dalam air semen.

110 Paket Narkotika itu terdiri dari Sabu 40 sebanyak paket, Ganja 57 paket dan Tembakau Sintetis atau Tembakau Gorila sebanyak 14 paket.

"Kurang lebih berkaitan dengan pemusnahan hari ini 3 oktober 2022, sabu-sabu dan juga ganja serta tembakau sintetis atau tembakau gorila," kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle di sela-sela pemusnahan, Senin (3/10/2022).

Lanjutnya, Tembakau Gorilla yang paling banyak dimusnahkan yakni 40 kilogram.

"Dan untuk berkaitan dengan jumlah beratnya, ganja kurang lebih sekitar 20gram dan tembakau gorila 30 atau 40 kg sedangkan sabu ada kurang lebih 0,15 gram dan tambah dengan 1 paket yang sudah cukup lama itu ada sekitar 20 gram yang memang baru kita laksanakan pemusnahan hari ini," tambah Nalle.

Barang bukti tersebut didapat dari Kasus di 2021 hingga 2022.

Baca juga: Lagi, Polres Maluku Tengah Ringkus 4 Tersangka Narkoba

"Ini dari berbagai kasus baik narkotik maupun penganiayaan dan membawa senjata tajam atau senpi tanpa izin," tambah Nalle.

Selain narkoba, Kejari juga memusnahkan barang bukti dan barang rampasan lainnya seperti empat senjata api, senjata tajam dan alat hisap.

"Begitu pula dengan barang bukti antara lain, senpi 4 pucuk, senjata tajam parang 1 dan samurai atau pisau ada 3 serta hp begitu pula dengan alat sabu yang mereka gunakan seperti bong," tandasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wakapolres Ambon Herry, BNN Provinsi Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi, para kepala seksii, dan staf kejaksaan setempat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved