Ambon Hari Ini

4 Senpi Hasil Sitaan di Saparua Ikut Dimusnahkan Kejari Ambon

perkara tauran di Saparua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle di sela-sela pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari Ambon

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Pemusnahan senpi hasil sitaan di Pulau Saparua, oleh Kejari Ambon, Senin (3/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat senjata api (senpi) hasil sitaan di Pulau Saparua ikut dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (3/10/2022).

"Untuk barang bukti senpi dalam perkara tauran di Saparua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle di sela-sela pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari Ambon, Senin (3/10/2022).

Selain senpi, ada juga senjata tajam berupa parang dan pisau yang ikut dimusnahkan.

"Begitu pula dengan barang bukti antara lain, senpi 4 pucuk, senjata tajam parang 1 dan samurai atau pisau ada 3 serta hp begitu pula dengan alat sabu yang mereka gunakan seperti bong," tambahnya.

Lanjutnya senpi tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin.

Baca juga: Sejumlah Tenaga Honorer di Pemkot Ambon Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini

Baca juga: Hari Ini, Oknum Dosen Unpatti yang Pukul Mahasiswa Jalani Pemeriksaan Kedua

"Ini dari berbagai kasus baik narkotik maupun penganiayaan dan membawa senjata tajam atau senpi tanpa izin," imbuh Nalle.

Untuk diketahui, turut dimusnahka 110 Paket narkotika, yang terdiri dari Sabu 40 sebanyak Paket, Ganja 57 paket dan Tembakau Sinte atau Tembakau gorila sebanyak 14 paket.

Barang bukti tersebut didapat dari Kasus di Tahun 2021 hingga 2022.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wakapolres Ambon Herry, BNN Provinsi Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi, para kepala seksii, dan staf kejaksaan setempat.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved