Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Isi Surat Perjanjian Pranikah Lesti Kerjora dan Rizky Billar

Sederet masa lalu dan fakta adanya surat perjanjian pranikah yang sempat mereka ucapkan pada 2021 lalu kembali disorot.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @lestikejora
Terungkap Isi Perjanjian Pranikah Lesti - Billar 

TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan kekerasan rumah tangga yang menerpa rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Sederet masa lalu dan fakta adanya surat perjanjian pranikah yang sempat mereka ucapkan pada 2021 lalu kembali disorot.

Surat perjanjian pranikah itu kini kembali jadi perbincangan setelah Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Tahun lalu, Lesti Kejora dan Rizky Billar sempat mengucapkan janji pranikah sebelum berikrar ikatan perkawinan pada Agustus 2021.

Pada surat perjanjian pranikah yang dibuat kala itu, tak ada poin soal KDRT atau cek-cok di sana.

Perjanjian pranikah tersebut hanya menekankan pada proses keterbukaan yang perlu dilakukan oleh keduanya saat menjalin hubungan pernikahan.

Berikut isi surat perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Lesti Kejora

Nama: Rizky Billar

Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah.

Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password media sosial.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani, dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi," tulis akun Instagram @kilat media. 

Baca juga: Alasan Kasus Korupsi Dana Desa di Maluku Meningkat; Ternyata Kurang Paham Pengelolaan Dana Desa

Baca juga: Idemitsu bLU cRU Yamaha Sunday Race 2022 Selesai Digelar, Momen Tak Terlupakan bagi Pencinta bLU cRU

Baca juga: Korupsi Dana Desa Paling Banyak Ada di Seram Bagian Timur - Maluku

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa di Maluku Meningkat, 9 Kasus Tercatat di Tahun 2022

Baca juga: 3 Pesawat Pengintai Dipamerkan di Lapangan Merdeka Ambon

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved