Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
Isi Surat Perjanjian Pranikah Lesti Kerjora dan Rizky Billar
Sederet masa lalu dan fakta adanya surat perjanjian pranikah yang sempat mereka ucapkan pada 2021 lalu kembali disorot.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian.
Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.
Keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar akan Bertemu
Diberitakan Tribunnews.com, keluarga Rizky Billar dan Lesti Kejora akan bertemu membahas adanya dugaan KDRT.
Sandy Arifin meyakinkan pertemuan kedua keluarga akan segera dilakukan.
"Jadi, kalau kami sekarang lebih fokus dulu komunikasi dari pihak keluarga (Lesti) dan keluarga (Billar) dan juga fokus untuk kesehatan Dede Lesti," ungkapnya di kawasan Jakarta Barat, Jumat.
"Kemudian nanti kami akan bicara karena juga dalam proses ini, saya lagi berkomunikasi dengan keluarga Dede dan juga pihak keluarga Mas Billar," jelas Sandy.

(TribunAmbon.com/Sinatrya)