Kecelakaan Lalu Lintas
Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor yang Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Tulukabessy Ambon Jadi Tersangka
Kelvin Bonara (22), mahasiswa pengendara sepeda motor yang menabrak pejalan kaki hingga tewas jadi tersangka.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kelvin Bonara (22), mahasiswa pengendara sepeda motor yang menabrak pejalan kaki di Jalan Tulukabessy, Ambon, pada Jumat (23/9/2022) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, pejalan Kaki bernama Lambertus Joanis (55) tewas.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara terkait kecelakaan ini.
Kelvin Bonara dijerat dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UULAJR dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Sudah tersangka dan ditahan,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada TribunAmbon Rabu (28/9/2022).
Saat ini lanjutnya, pelaku diamankan di rumah tahan Polresta Pulau Ambon untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pejalan Kaki di Jl Tukabessy Kota Ambon Tewas Ditabrak Pengendara Motor
Diketahui. pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra Vit New bernomor polisi DE 3332 AG.
Melaju dari arah Jl.Ay Patty hendak menuju ke arah Batu merah.
Setiba di TKP, pelaku hendak melambung angkutan kota dan langsung menabrak korban yang tengah berjalan kaki.
Pasca kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku.
Naas, setiba di Rumah Sakit korban sudah meninggal.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 7.30 WIT, Jumat (23/9/2022) lalu. (*)