Kasus Razman Nasution
HAPI Belum Usulkan Pencabutan BAS Razman Nasution, Evie Susanti Bakal Lapor ke PT Ambon
Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia hingga kini belum mengusulkan pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Razman Arif Nasution.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia hingga kini belum mengusulkan pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Razman Arif Nasution.
Mantan Klien Razman Nasution, Evie Susanti mengatakan akan melaporkan pengusulan pencabutan BAS Razman ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Pengusulan pencabutan BAS Razman di PT Ambon itu dikatakan Susanti saat diwawancarai Senin (26/9/2022).
"Bulan lalu memang Ketua HAPI, Pak Anthony mengatakan akan melaporkan namun tadi saya ke Pengadilan Tinggi Ambon dan belum ada pengusulan itu. Jadi saya sebagai korban akan melaporkan permohonan pencabutan itu ke PT besok," kata Susanti.
Menurutnya, hal ini harus disikapi secara serius oleh PT Ambon dan HAPI lantaran Razman masih berprofesi sebagai Advokat.
“Terkait izin BAS (Berita Acara Sumpah Advokat) memang harus saya kejar karena Razman masih memakai profesi sebagai advokat untu mencari klien dan inikan membahayakan karena menyangkut masa depan orang. Kan bukan pengacara yang menjalani hukumannya. Kalau dia sendiri tidak dasar keilmuan cukup bagaimana dia mau membela klien,” tambahnya.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Ambon Dinilai Tak Selektif Keluarkan BAS Advokat tuk Razman Nasution
Susanti menjelaskan berdasarkan bukti yang ada, Razman sebenarnya tak punya kualifikasi pengacara.
Pasalnya, dokumen yang dilampirkan Razman Nasution agar bisa sumpah advokat di Ambon tidak sah.
Seperti Surat domisili Kelurahan Waihoka Ambon yang ternyata Razman bukan warga disitu.
Dijelaskannya, saat bertemu Ketua RT 003, Jalan Haruhuh dan Lurah Waihoka pun mengaku tak pernah mengenal warga bernama Drs. Rasman Arif, SH., M.A.
Nama Drs. Rasman Arif, SH., M.A. itulah yang tertera pada surat domisili sebelumnya.
"Saya ke kantor kelurahan Waihoka dimana Razman pernah mengeluarkan Surat keterangan domisili yang dikeluarkan tahun 2015 yang menyebut dia tinggal di jalan Haruhun, RT 003 RW 002 Kota Ambon dan ketika saya datang kesana dengan tiga orang staff dari sana mengatakan tidak pernah ada atas nama Rasman Arif di alamat tersebut. Dan saya meminta ke kelurahan verifikasi langsung kepada RT pada saat yang sudah pensiun dan juga lurah yang menanda tangan itu," kata Susanti, Senin (26/9/2022) sore.
Lanjutnya, bukti domisili merupakan salah satu syarat agar bisa mengambil sumpah Advokat di daerah itu.
Dan Razman pada tahun 2015 menggunakan Domisili Waihoka Ambon.
Razman mengambil sumpah di Ambon lantaran tak lolos sumpah advokat di Jakarta.
"Dan kenapa surat itu keluar saya juga tanya itu pun mungkin birokrasi surat menyurat jadi beliau mungkin tidak tahu. Saya pikir ini dipakai untuk meloloskan berita acara sumpah yang di Jakarta sendiri tidak diloloskan," lanjutnya.
Disisi lain, Pengacara Lien Matulessy menyayangkan Pengadilan Tinggi Ambon yang kurang selektif dalam mengeluarkan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat bagi Razman Arif Nasution.
Meskipun ada panitia dan organisasi yang harusnya menyeleksi berkas, namun PT sebagai lembaga hukum seharusnya lebih ketat sebelum mengeluarkan BAS.
“Saya cukup merasa terganggu karena ini catatan buruk bagi kita karena selain tidak domisili di Waihoka tapi kok bisa dikeluarkan surat domisili, tapi yang berikut yang penting adalah ijazahnya. Kalau misalnya ini terjadi dan tidak ditangani cepat oleh Pengadilan Tinggi Ambon maka jadi asumsi publik, oh ternyata bisa ijazah palsu tapi diterima,” kata pengacara Lien Matulessy yang juga mengambil sumpah bersamaan dengan Razman Nasution pada tahun 2015.
Tak hanya surat domisili yang dibuat-buat, ijazah Razman pun diduga palsu.
Padahal PT Ambon bisa dengan mudah memverifikasi ke pangkalan Data Perguruan Tinggi ataupun pengecekan secara kasat Mata.
Seperti, Ijazah Razman yang tak memiliki Barcode di ujung kanan ijazah dan cap kampus tak mengenai pas foto Razman di ijazah.
Selain itu Razman juga tak mengikuti magang selama dua tahun setelah lulus kuliah.
Padahal syarat pengambilan sumpah advokat yakni magang dua tahun, sementara tertera dalam ijazah palsu, ia lulus 2014.
Sedangkan pengambilan sumpah advokasi pada 2015, tak sampai setahun.
“Berikut kalau dilihat dari tahun kelulusan 2014 dan sumpah 2015, ada tahapan yang tidak dilalui yaitu magang minimal 2 tahun. Itu tidak bisa dipungkiri kalau memang proses itu wajib, dan kalau misalkan proses itu tidak dilakukan dan misalkan sumpah yang jadi pertanyaannya integritas seorang advokat bagaimana,” tambah Matulessy.
Sementara itu, Ketua HAPI, Anthony Hatane memastikan akan mengusulkan permohonan pencabutan di Pengadilan Tinggi Ambon pada pekan depan.
"Saya masih di Jakarta, namun balik ke Ambon pasti kami akan pengusulan itu. Kami dari organisasi pasti akan mengusulkan itu, cuman untuk keputusan pencabutan semua ditangan PT," tandasnya.
Diketahui, Razman Nasution diduga menggunakan ijazah palsu untuk menyatakan dirinya sebagai seorang sarjana hukum.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2022.
Ijazah palsu tersebut diduga digunakan Razman untuk persyaratan ujian calon advokat baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia pada 2014.
Razman dilaporkan melanggar Pasal 263 juncto 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.