Sabtu, 9 Mei 2026

Cagar Budaya

Pemkot Ambon dan BPCB Maluku Utara Bahas Nasib Cagar Budaya di Ambon, Ini Hasilnya

Pemkot Ambon melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan menggandeng Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara gelar sosialasi.

Tayang:
Mesya
Kepala BPCB Maluku Utara, Muhammad Husni saat diwawancarai terkait sosialisasi pelestarian cagar budaya di ruang rapat Vlissingan Balai Kota, Senin (26/9/2022). 

Serta Gereja Menara Iman, Monumen Makam Joseph Kam, Tugu Dolan, Benteng Middleburg, dan Situs Cagar Budaya Negeri Soya.

Kepala bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon Esaf Malioy mengatakan penetapan cagar budaya Kota Ambon itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 802- 811 Tahun 2021 tentang Benda Cagar Budaya.

"Di Tahun 2021 kemarin sudah ada 10 yang ditetapkan jadi cagar budaya tingkat Kota Ambon," kata Malioy, Sabtu (13/8/2022).

Lanjutnya, penetapan cagar budaya ini telah melalui pentahapan registrasi yang mencakup pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, dan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.

“Ini sudah lewat semua proses. Tim ahli cagar datang dan mengkaji, identifikasi dan kemudian klasifikasi benda bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis pada masing-masing objek tersebut,” lanjutnya.

Malioy menambahkan, Pemerintah berupaya agar seluruh cagar budaya ini bisa diselamatkan.

Mengingat keberadaanya yang sudah berpuluh tahun bahkan ada yang ratusan tahun dan kondisinya memilukan.

 
“Cagar budaya ini sangat penting untuk dipertahankan karena kalau dilihat keberadaanya sesuai UU No 11 Tahun 2010. Itu artinya sumber daya budaya ini yang memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui,” jelasnya.

Malioy berharap, Pemerintah dan masyarakat dapat terus berkolaborasi dalam menjaga kelestarian situs, maupun budaya di Ambon agar tetap terawat dan tak punah. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved