Minggu, 10 Mei 2026

Cagar Budaya

Pemkot Ambon dan BPCB Maluku Utara Bahas Nasib Cagar Budaya di Ambon, Ini Hasilnya

Pemkot Ambon melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan menggandeng Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara gelar sosialasi.

Tayang:
Mesya
Kepala BPCB Maluku Utara, Muhammad Husni saat diwawancarai terkait sosialisasi pelestarian cagar budaya di ruang rapat Vlissingan Balai Kota, Senin (26/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemkot Ambon melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan menggandeng Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara gelar sosialasi.

Terkait Pelestarian Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan di ruang rapat Vlissingan Balai Kota, Senin (26/9/2022).

Sosialisasi itu merupakan proses kerja sama antara Pemkot Ambon dan BPCB Maluku Utara yang bertujuan agar memajukan kebudayaan Kota Ambon guna mendukung Kebudayaan Nasional.

Kepala BPCB Maluku Utara, Muhammad Husni mengungkapkan, Kota Ambon telah memenuhi kriteria terkait dengan pemajuan kebudayaan.

Namun, belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk merawat dan menjaga cagar budaya yang dimiliki.

“Makanya perlu ada regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) supaya pengelolaan itu harus betul-betul dijalankan,” kata Husni.

Baca juga: Artis Berdarah Maluku Prilly Latuconsina Akui Bangga Jadi Dosen di UGM, Sebut Tak Akan Ambil Gaji

Baca juga: 6 Artis Berdarah Maluku, Mulai dari Prilly Latuconsina hingga Monita Tahalea

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan, guna meningkatkan pemajuan kebudayaan dalam mendukung kebudayaan nasional, pemerintah dalam hal ini Disparbud kota Ambon, harus jeli untuk melihat peluang yang ada di desa atau negeri.

“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa, cagar budaya yang ada di Kota Ambon, mulai dari jaman pra-sejarah sampai dengan jaman kolonial itu semua , seperti di Negeri Soya. Harapan saya kawasan tersebut dapat menjadi miniatur kota pada masa pra-sejarah sampai dengan kolonial,” tuturnya.

Dengan perhatian terhadap cagar budaya tetap, tentunya, dapat memberi keuntungan bagi Kota Ambon, salah satunya dapat menjadi nominasi penilaian pada Anugerah kebudayaan Indonesia (AKI).

Sebab, Ambon satu-satunya kota dari Kabupaten di Maluku, yang memenuhi beberapa kriteria pendukung pemajuan kebudayaan sesuai dengan penyusunan pokok-pokok pemajuan kebudayaan.

“Saya mohon kepada kabid kebudayaan, agar cagar budaya dan non-cagar budaya harus dinventarisasi supaya kita setiap tahunnya ada usulan AKI. Karena Ambon itu menjadi satu percontohan. Saya melihatnya diantara 10 kabupaten/kota yang di Provinsi Maluku, Ambon yang paling melengkapi sekarang tinggal memperkuatnya dengan regulasi, untuk pelaksanaan pemajuan kebudayaan,” tandasnya. 

10 Cagar Budaya di Ambon

Tim Ahli telah menetapkan 10 tempat dan benda masuk kategori cagar budaya Kota Ambon.

Adapun cagar budaya Kota Ambon itu yakni; Meriam Waimahu Latuhalat, Meriam Jepang Air Salobar Atas, Patung Fransiskus Xaverius, Masjid Jami, Gereja Maranatha.

Serta Gereja Menara Iman, Monumen Makam Joseph Kam, Tugu Dolan, Benteng Middleburg, dan Situs Cagar Budaya Negeri Soya.

Kepala bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon Esaf Malioy mengatakan penetapan cagar budaya Kota Ambon itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 802- 811 Tahun 2021 tentang Benda Cagar Budaya.

"Di Tahun 2021 kemarin sudah ada 10 yang ditetapkan jadi cagar budaya tingkat Kota Ambon," kata Malioy, Sabtu (13/8/2022).

Lanjutnya, penetapan cagar budaya ini telah melalui pentahapan registrasi yang mencakup pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, dan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.

“Ini sudah lewat semua proses. Tim ahli cagar datang dan mengkaji, identifikasi dan kemudian klasifikasi benda bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis pada masing-masing objek tersebut,” lanjutnya.

Malioy menambahkan, Pemerintah berupaya agar seluruh cagar budaya ini bisa diselamatkan.

Mengingat keberadaanya yang sudah berpuluh tahun bahkan ada yang ratusan tahun dan kondisinya memilukan.

 
“Cagar budaya ini sangat penting untuk dipertahankan karena kalau dilihat keberadaanya sesuai UU No 11 Tahun 2010. Itu artinya sumber daya budaya ini yang memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui,” jelasnya.

Malioy berharap, Pemerintah dan masyarakat dapat terus berkolaborasi dalam menjaga kelestarian situs, maupun budaya di Ambon agar tetap terawat dan tak punah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved