Ambon Hari Ini
Siap Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara Richard Louhenapessy ke Pengadilan Negeri Ambon
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan berkas perkara korupsi Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Ne
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy bakal segera diadili.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan berkas perkara korupsi Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/9/2022).
Richard Louhenapessy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jacobis Mahulette saat dikonfirmasi wartawan mengatakan tak hanya Louhenapessy, berkas perkara staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa juga dilimpahkan.
Termasuk sejumlah barang bukti lainnya.
"BAP dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinir Martopo Budi S hari ini," kata Mahulette.
Lanjutnya, PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," jelas Mahulette.
Diketahui, mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Louhenapessy diduga menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang juga pegawai retail tersebut.
Kasus ini dimulai pada tahun 2020 saat Louhenapessy memiliki kewenangan atas pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Baca juga: Suap Richard Louhenapessy, Pegawai Alfamidi Ambon Resmi Ditahan KPK
Dalam setiap dokumen izin Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Louhenapessy meminta uang minimal Rp 25 juta yang ditransfer ke rekening staff Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa yang juga orang kepercayaannya.
Selain itu, tersangka Amri juga kembaliĀ mentransfer uang sekitar Rp 500 juta secara bertahap kepada Hehanussa.
KPK menduga, Louhenapessy juga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak.
Louhenapessy saat ini ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.