Polisi Tembak Polisi
Komisi Etik Polri Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Dipecat
Permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tiddak dengan hormat ((PTDH) ditolak Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).
TRIBUNAMBON.COM -- Tok, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tetap dipecat dfari anggiota Polri.
Permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tiddak dengan hormat ((PTDH) ditolak Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.
Baca juga: NASIB Ferdy Sambo Ditentukan Siang Ini, Polri Pastikan Sudah Final dan Mengikat, Tetap Dipecat?
Baca juga: Pensiunan Jenderal Heran Polisi Seperti Ferdy Sambo Cepat Naik Jabatan, Padahal Tak Berprestasi
Diberitakan sebelumnya, Polri memastikan sidang banding Ferdy Sambo yang digelar pada hari ini sudah final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini.
Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.
Selanjutnya kata Dedi, hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.
Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.