Maluku Terkini

Muhamat Marasabessy Resmi Jadi Penjabat Bupati Maluku Tengah

Pelantikan Marasabessy yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
MALUKU: Prosesi pelantikan Muhammad Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail di Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Muhamat Marasabessy resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah, Senin (12/9/2022).

Muhamat Marasabessy dilantik secara langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.

Pelantikan Marasabessy yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-5271 tahun 2022 tentang Penjabat Bupati Maluku Tengah Provinsi Maluku.

Dalam sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan ada beberapa 'Pekerjaaan Rumah' yang harus segera diselesaikan.

Beberapa di antaranya yakni terkait permasalahan tapal batas, pelantikan Raja dan Kepala Desa serta pengungsi.

"Maluku Tengah masih memiliki sejumlah persoalan yang harus diselesaikan, misalnya masalah batas daerah, petuanan, pengungsi, pengangkatan Kepala Desa termasuk ASN," kata Murad Ismail dalam sambutannya.

Murad pun berharap Marasabessy bisa segera menyesuaikan berkoordinasi dengan organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait guna mempercepat pembangunan di Maluku Tengah.

"Oleh karena itu segera melakukan kolaborasi sehingga dapat menyelesaikan tugas pemerintah publik di Maluku Tengah. Dan segera berkoordinasi dengan DPRD Maluku Tengah untuk Paripurna Perdana dan penyampaian Pidato Perdana," tambahnya.

Baca juga: Patrick Papilaya Tak Sangka Rekaman Percakapan Bahas Azis Tunny Viral

Murad pun memastikan akan mengawasi kinerja Marasabessy setiap tiga bulan.

"Saya tetap melakukan pengawasan selama tiga bulan. Saudara wajib mengikuti surat keputusan Mendagri 5371 Tanggal 25 Agustus tentang mekanisme penjabat gubernur, Bupati, Walikota," tandasnya.

Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury resmi mengakhiri jabatan pada 8 September 2022 lalu.

Tuasikal - Leleury sudah memimpin Kabupaten Maluku Tengah bersama-sama selama dua periode.

Yakni 2012 - 2016 dilanjutkan 2017 - 2022.

Kekosongan jabatan Bupati Malteng diisi sementara waktu oleh Sekretaris Daerah Malteng yakni Rakib Sahubawa.

Kekosongan jabatan itu lantaran Kementerian Dalam Negeri belum menyerahkan SK pengangkatan Penjabat Bupati Malteng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved