Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Saldo JHT hanya bisa dicairkan ketika Anda tidak terdaftar sebagai pekerja baik karena mengundurkan diri (resign) maupun PHK.

bpjsketenagakerjaan.go.id/
Saldo JHT hanya bisa dicairkan ketika Anda tidak terdaftar sebagai pekerja baik karena mengundurkan diri (resign) maupun PHK. 

TRIBUNAMBON.COM - Simak cara mencairkan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Saldo JHT hanya bisa dicairkan ketika Anda tidak terdaftar sebagai pekerja baik karena mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk klaim saldo JHT, tentunya Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Klaim saldo JHT setelah resign atau PHK dari perusahaan dapat dilakukan secara online cukup dengan mengakses laman Lapakasik.

Adapun cara mencaikan saldo JHT di Lapakasik Online adalah sebagai berikut:

- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Mengunggah Dokumen Persyaratan.

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Cara Membuat Paspor 2022 lewat Aplikasi M-Paspor, Simak Syarat dan Biayanya

Syarat klaim saldo JHT

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved