Cara Membuat Paspor 2022 lewat Aplikasi M-Paspor, Simak Syarat dan Biayanya
Pembuatan paspor kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Google Play.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Paspor adalah dokumen penting yang menjadi syarat bepergian ke luar negeri.
Simak cara membuat paspor lengkap dengan syarat dan biaya yang dibutuhkan!
Pembuatan paspor kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Google Play.
Aplikasi ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memudahkan masyarakat dalam permohonan pembuatan paspor.
Berikut cara membuat paspor lewat aplikasi M-Paspor, dikutip TribunAmbon.com dari Imigrasi.go.id.
Informasi Umum
1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
2. Paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik (e-pasport) dan paspor biasa non elektronik.
3. Paspor biasa diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Imigrasi.
4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
Baca juga: Ini Cara Daftar dan Cek BLT BBM Pakai Aplikasi
Dokumen yang dibutuhkan
1. Kartu identitas atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku;
2. Kartu Keluarga;
3. Akta kelahiran, akta nikah atau buku nikah, ijazah atau akta baptis; (dalam dokumen harus mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak disebutkan dalam dokumen, pemohon harus melampirkan surat pernyataan dari instansi pemerintah yang berwenang);
4. surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia;