Mitan Langka

Tersangka Penimbunan Mitan di Wai Jadi 4 Orang, Ini Peran dan Ancaman Hukumannya

Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku kembali menetapkan 3 orang tersangka.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Alfin
Kasubdit IV, AKBP Asmar Sena mengungkapkan peran empat pelaku penimbunan minyak tanah di Desa Wai, Kecamtan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengahserta ancaman hukumannya, Senin (5/9/2022) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah melakukan pengembangan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah di Desa Waai, Kecamatan Salahutu l, Kabupaten Maluku Tengah.

Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku kembali menetapkan 3 orang tersangka.

Tiga orang tersangka tersebut yakni GP alias Co berperan sebagai sopir yang memgambil minyak tanah dari BAL alias Ali untuk dibawahl ke tersangka YS alias Yul.

Kemudian BAL alias Ali sebagai pangkalan BBM yang menyediakan minyak tanah.

Untuk RDN alias Dino berperan sebagai donatur untuk YS.

"Keempat tersangka ini punya peran masing-masing dan mereka juga ditangkap di tempat yang berbeda," ucap Asmar Sena kepada TribunAmbon.com di ruamg kerjanya, Senin (5/9/2022) sore.

Baca juga: Harga BBM Naik, Pertamina Pastikan Stok di Maluku Aman

Lanjut dikatakan, atas perbuatan keempat tersangka, mereka akhirnya dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Penyalahgunaan dan atau pengangkutan BBM yang disubsidikan pemerintah sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara denda 60 miliar," pungkasnya.

Asmar menambahkan untuk tersangka YS alias Yul ditempatkan di penjara perempuan Polsek KPYS Ambon.

Sedangkan GP alias Co, BAL alias Ali, dan RDN alias Dino ditempatkan di rumah tahan Polda Maluki di Tantui.

Diketahui, Unit I Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku membongkar penimbunan 2,4 ton minyak tanah bersubsidi di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (2/9/2022).

Dari penimbunan mitan bersubsidi itu, polisi mengamankan pelaku berinisial YS alias Yul.

Dalam aksi penggerebekan di lokasi penimbunan.

Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 buah drum berisikan BBM subsidi jenis mitan dengan total keseluruhan kurang lebih 2.000 liter atau 2 ton.

Selain itu, 20 buah jerigen berisikan mitan dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 400 liter.

Ada juga selang warna putih ukuran 1 Inch panjang 3 meter, 1 buah terpal berwarna biru dan 39 buah jerigen kosong.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved