Maluku Terkini
Diam-diam, Bupati Tuasikal Abua Lantik Eks Napi Korupsi Jadi Direktur RSUD Masohi
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua melantik Dokter Abdul Muthalib Latuamury, seorang mantan narapidana kasus korupsi alat kesehatan menjadi Direktur
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua melantik Dokter Abdul Muthalib Latuamury, seorang mantan narapidana kasus korupsi alat kesehatan menjadi Direktur RSUD Masohi.
Pelantikan itu dilakukan secara diam-diam pada momen kunjungan kerjanya di Desa Bessy di Kecamatan Seram Utara pada 12 Agustus 2022 lalu.
Sebab biasanya, pelantikan seorang pejabat suatu instansi di daerah biasanya dilakukan secara seremonial dan terbuka untuk umum.
Namun tidak dengan pelantikan Direktur RSUD Masohi yang satu ini.
Bahkan, tak hanya Direktur RSUD, saat yang bersamaan juga, Bupati Tuasikal Abua juga melantik Indriani Said sebagai salah satu kepala bidang pada Kantor Kesbangpol Maluku Tengah.
Baca juga: PUPR Pastikan Atasi Banjir di Haruru Maluku Tengah
Sampai berita ini ditrbitkan, Bupati Tuasikal Abua yang hendak dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum bersedia memberikan keterangan apapun.
Hingga masalah ini menuai banyak protes dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (IPMAS).
Kepada TribunAmbon, Ketua Umum Pengurus Besar (PB-IPMAS), Ajit Tuharea mengatakan, penunjukan mantan narapida korupsi sebagai kepala rumah sakit, harus di evaluasi kembali.
"Mengingat kasus jumbo yang menimpa dirinya, merupakan bagian penting untuk mengintrospeksi kebijakan yang diambil,"
Lanjutnya, hal itu jelas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri (Gumawan Fauzi) Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural.
Surat edaran ini telah dikirimkan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menegaskan agar PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat kembali dalam jabatan struktural pemerintahan di daerah.
Karena itu Tuharea meminta Bupati Tuasikal Abua harus segera mengevaluasi Kebijakannya itu.
"Itu harus dievaluasi lagi oleh Bupati sebagai kepala daerah,"tandasnya. (*)