Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Gelombang 43 Resmi Dibuka, Ini Langkah dan Cara Mendaftarnya
Admin kartu prakerja menyebut bisa langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja lalu klik Gabung Gelombang.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Kartu Prakerja gelombang ke 43 resmi dibuka pada Minggu 28 Agustus 2022 sore.
Melalui unggahan di akun Instagram @prakerja.go.id, berikut informasi lengkapnya.
Admin kartu prakerja menyebut bisa langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja lalu klik Gabung Gelombang.
Buat kalian yang belum memiliki akun, silakan bisa mendaftar di situs resmi kartu prakerja, yaitu prakerja.go.id
Jika kalian mengalami kesulitan silakan simak panduannya di YouTube Kartu Prakerja.
"Gelombang 43 sudah dibuka Sob!
Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang" sekarang.
Buat kamu yang belum daftar segera daftar via web prakerja.go.id dan simak panduannya di YouTube "Kartu Prakerja" ya!
Siapa aja nih yang udah gabung?
#SiapDariSekarang," tulis @prakerja.go.id
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.