Breaking News

Pemilu 2024

Protes Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Warga Ambon; Tidak Layak!

Di Ambon, masyarakat menolak aturan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, karena dinilai tidak layak menjadi pemimpin di negara ini.

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com
PEMILU 2024: Di Ambon, masyarakat menolak aturan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, karena dinilai tidak layak menjadi pemimpin di negara ini. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Belakangan ramai diperbincangkan soal mantan Narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Aturan tentang syarat caleg ini tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Di Ambon, masyarakat menolak aturan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, karena dinilai tidak layak menjadi pemimpin di negara ini.

TribunAmbon.com mewawancarai acak masyarakat Kota Ambon dengan profesi yang berbeda terkait aturan di atas, Jumat (26/8/2022).

1. Arkan, Tukang Ojek

Salah satunya Arkan, Tukang Ojek di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon.

Arkan mempertanyakan kapasitas eks koruptor mencalonkan diri, sebab hanya akan menambah persoalan negara.

"Ado... Mereka sudah korupsi, kini mau nyalon lagi bikin apa? Sama aja, bikin tambah hancur negara ini," ujar Arkan. 

PEMILU 2024: Tukang Ojek, Arkan menolak aturan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, karena dinilai tidak layak menjadi pemimpin di negara ini.
PEMILU 2024: Tukang Ojek, Arkan menolak aturan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, karena dinilai tidak layak menjadi pemimpin di negara ini. (TribunAmbon.com)

Agar tidak merugikan negara, Arkan berharap di Pemilu 2024 para eks koruptor lebih tahu diri dan tidak mencoba mencalonkan diri.

"Mungkin ditekanan saja supaya mereka tidak tar ikut pemilihan, karena bikin rugi negara," sambungnya.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Imbas Minyak Tanah Langka: Harga Bahan Baku Turut Naik, Pedagang di Ambon Merugi

Akan tetapi, seorang mantan narapidana termasuk korupsi yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon legislatif harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa ia pernah dihukum, akibat perbuatan itu dan telah menyelesaikan masa hukuman tersebut.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal tersebut.

2. Rifaldi, Mahasiswa

Penolakan terhadap hal itu juga diutarakan Rifaldi, seorang mahasiswa Fakultas Teknik di Universitas Pattimura (Unpatti).

"Menurut beta yang namanya eks koruptor itu tidak bisa lagi dipercaya sebagai pejabat di negara," ucap Rifaldi.

Ia merasa sudah cukup banyak peraturan yang di \buat DPR, namun sanksi yang didapat seorang koruptor tidak membuat mereka jera.

PEMILU 2024: Rifaldi, seorang mahasiswa yang menolak eks koruptor mencalonkan diri di Pemili 2024 mendatang.
PEMILU 2024: Rifaldi, seorang mahasiswa yang menolak eks koruptor mencalonkan diri di Pemili 2024 mendatang. (TribunAmbon.com)

Bahkan, Ia merasa peraturan harus ditinjau kembali, karena hukuman masih melihat dari posisi jabatan.

"Sudah cukup banyak peraturan yang di buat DPR tetapi pemberlakuan sanksi terhadap para koruptor itu masih kurang tegas, karena masih melihat jabatan itu juga kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap mereka begitu,"

Rifaldi berharap ke depannya pemimpin Indonesia yang terpilih adalah pemimpin yang mampu menjalankan amanah masyarakat.

"Harapan beta untuk pemimpin yang nanti pimpin negara ini adalah pemimpin yang jujur amanah terhadap rakyat, dan mampu melaksanakan pesan-pesan dari rakyat," harap Rifaldi.

3. Zaki, Tukang Pangkas Rambut

Seorang Tukang Pangkas Rambut di kawasan Galunggung, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon, Zaki juga menolak dan menyayangkan peraturan eks koruptor yang boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Menurut Zaki, jika eks koruptor itu menjabat maka akan berpotensi melakukan hal yang sama yaitu korupsi lagi.

"Ya Tidak bagus, nanti ujung-ujungnya korupsi lagi, nanti bukan bikin kuat negara malah kasi rusak," tukas Zaki.

Menurutnya, untuk menentukan pemilihan presiden yang akan datang, masyarakat harus pintar-pintar melihat latar belakang calon yang akan dicoblos.

"Ya masyarakat harus pintar-pintar juga memilih presiden yang tepat yang tidak ada riwayat korupsi atau bermasalah di negara, imbuhnya.

4. Fikri Hamid, Siswa

Hal yang sama pun diungkapan Fikri Hamid, seorang siswa SMA 11 Kota Ambon.

Ia merasa pencalonan diri eks koruptor sangatlah tidak pantas, dan ia berharap peraturan seperti itu harus diubah.

PEMILU 2024: fikri Hamid, seorang siswa SMA 11 Kota Ambon merasa tak pantas eks koruptor mencalonkan diri di Pemili 2024 mendatang.
PEMILU 2024: fikri Hamid, seorang siswa SMA 11 Kota Ambon merasa tak pantas eks koruptor mencalonkan diri di Pemili 2024 mendatang. (TribunAmbon.com)

"Dia mantan koruptor tuh tidak pantas saja begitu, peraturan itu harus di ubah supaya lebih tertata begitu," sahutnya.

Fikri juga berharap agar ke depannya pemerintah lebih membenahi lagi kabinet negara, agar tidak kecolongan dengan kasus seperti ini.

" Harus di benahi Kabinet-kabinet negara supaya lebih bagus lagi, maksudnya kaya kecolongan kecolongan koruptor bagitu," pungkasnya.(*)


Berita ini ditayangkan berdasarkan hasil liputan Mahasiswa Magang asal IAIN Ambon di TribunAmbon.com: Muhammad Falahuddin Kaisupy

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved