Pemilu 2024

Protes Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Warga Ambon; Tidak Layak!

Di Ambon, masyarakat menolak aturan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, karena dinilai tidak layak menjadi pemimpin di negara ini.

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com
PEMILU 2024: Di Ambon, masyarakat menolak aturan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, karena dinilai tidak layak menjadi pemimpin di negara ini. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Belakangan ramai diperbincangkan soal mantan Narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Aturan tentang syarat caleg ini tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Di Ambon, masyarakat menolak aturan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, karena dinilai tidak layak menjadi pemimpin di negara ini.

TribunAmbon.com mewawancarai acak masyarakat Kota Ambon dengan profesi yang berbeda terkait aturan di atas, Jumat (26/8/2022).

1. Arkan, Tukang Ojek

Salah satunya Arkan, Tukang Ojek di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon.

Arkan mempertanyakan kapasitas eks koruptor mencalonkan diri, sebab hanya akan menambah persoalan negara.

"Ado... Mereka sudah korupsi, kini mau nyalon lagi bikin apa? Sama aja, bikin tambah hancur negara ini," ujar Arkan. 

PEMILU 2024: Tukang Ojek, Arkan menolak aturan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, karena dinilai tidak layak menjadi pemimpin di negara ini.
PEMILU 2024: Tukang Ojek, Arkan menolak aturan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, karena dinilai tidak layak menjadi pemimpin di negara ini. (TribunAmbon.com)

Agar tidak merugikan negara, Arkan berharap di Pemilu 2024 para eks koruptor lebih tahu diri dan tidak mencoba mencalonkan diri.

"Mungkin ditekanan saja supaya mereka tidak tar ikut pemilihan, karena bikin rugi negara," sambungnya.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Imbas Minyak Tanah Langka: Harga Bahan Baku Turut Naik, Pedagang di Ambon Merugi

Akan tetapi, seorang mantan narapidana termasuk korupsi yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon legislatif harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa ia pernah dihukum, akibat perbuatan itu dan telah menyelesaikan masa hukuman tersebut.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal tersebut.

2. Rifaldi, Mahasiswa

Penolakan terhadap hal itu juga diutarakan Rifaldi, seorang mahasiswa Fakultas Teknik di Universitas Pattimura (Unpatti).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved