Jadwal Kapal
Jadwal Kapal Ambon - Makassar, Berangkat 31 Agustus 2022, Harga Tiket Rp 401.000, Segera Pesan!
Harga tiket kapal Ambon - Makassar yakni, Rp 401.000 untuk dewasa dan Rp 45.000 untuk bayi (0-23 bulan) baik dengan KM Tidar maupun KM Dobonsolo.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Bulan ini jadwal keberangkatan kapal Ambon - Makassar masih tersisa untuk tanggal 31 Agustus 2022.
Bagi Anda warga Ambon yang ingin melakukan perjalanan jalur laut ke Makassar, cek jadwal kapal Ambon - Makassar akhir Agustus ini!
Sebelum kehabisan, sebaiknya Anda segera memesan tiket kapal Ambon - Makassar di aplikasi atau laman Pelni.
Adapun harga tiket kapal Ambon - Makassar yakni, Rp 401.000 untuk dewasa dan Rp 45.000 untuk bayi (0-23 bulan) baik dengan KM Tidar maupun KM Dobonsolo.
Baca juga: Kapal Tujuan Bursel Dilarang Berlayar, Cantika Lestari 99 Tujuan SBT Berangkat Sesuai Jadwal
Adapun jadwal kapal Ambon - Makassar bulan Agustus dikutip TribunAmbon.com dari laman Pelni adalah sebagai berikut:
1. KM Tidar, Berangkat Rabu, 31 Agustus 2022

Perjalanan kapal Ambon - Makassar dengan KM Tidar memerlukan waktu 1 hari 22 jam, dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Rabu, 31Agustus 2022 pukul 12.00
- Transit ke Namlea Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 17.00 - 18.00
- Transit di Bau-bau Kamis, 1 September 2022 pukul 17.00 - 19.00
- Tiba di Makassar Jumat, 2 September 2022 pukul 10.00
Baca juga: Jadwal Kapal Rute AMBON - GESER, Berangkat Tanggal 24 dan 28 Agustus 2022, Segini Tarifnya
2. KM Dobonsolo, Berangkat Rabu, 31 Agustus 2022

Perjalanan kapal Ambon - Makassar dengan KM Dobonsolo memerlukan waktu 1 hari 20 jam dengan rute:
- Berangkat dari Ambon Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 20.00
- Transit di Bau-bau Kamis, 1 September 2022 pukul 22.00 - 23.59
- Tiba di Makassar Jumat, 2 September 2022 pukul 16.00
*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute Ambon - Fak Fak, KM Sangiang Berangkat 11 September, Tarif Rp 187.000
Persyaratan Perjalanan dengan Kapal Pelni
Berikut persyaratan perrjalanan dengan kapal Pelni berdasarakan SE Menteri Perhubungan nomor 68 Tahun 2022, yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
- Penumpang yang telah vaksin dosis ke-3 (booster) tidak diwajubkan skrining RT-PCR/Rapid tes Antigen
- Penumpang yang telah vaksin dosis ke-2 wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau Rapid test Antigen (berlaku 1x24 jam)
- Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam)
- Penumpang yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena kondisi tertentu/komorbid wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis ke-2 tidak diwajibkan skrinning Rt-PCR/Rapid test Antigen
- Anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrinning RT-PCR/Rapid test Antigen, wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan
Ketentuan ini tak berlaku untuk perlayaran perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Kapal Pelni Rute Ambon - Bima: KM Leuser Berangkat Senin, 5 September 2022, Segini Tarifnya
Protokol Kesehatan
Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan selama dalam pelayaran meliputi:
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
- Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempt yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menegunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalaran
- Penumpang wajib memastikan sertifikat vaksin sudah terdaftar di aplikasi
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)