Ambon Hari Ini
Berkas Kasus Narkoba Karyawan Jasa Pengiriman di Ambon Ini Masuk Kejaksaan
Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufri Jawa, pemberkasan kasus bandar narkoba ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kantor Kejari Ambon.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara bandar narkoba berinisial RDS Alias I (26) masuk tahap satu.
Artinya, kata Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufri Jawa, pemberkasan kasus bandar narkoba ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Berkasnya sudah diserahkan oleh Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Ambon pada hari Selasa (16/8/2022) lalu.
"Berkas kasus bandar narkoba berinisial RDS sudah tahap satu dan juga sudah diteliti jaksa," ucap Jufri Jawa saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (23/8/2022).
Baca juga: Update Kapal Ferry Tujuan Namlea, Hari Ini Kembali Tidak Diizinkan Berlayar
Baca juga: Siang Ini, KM Barcelona I Dijadwalkan Berlayar dari Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon ke Maluku Utara
Baca juga: Banyak Warga Ambon Digigit Anjing Rabies, Dinas Pertanian: Stok Vaksin Rabies Sangat Sedikit
Baca juga: Telkomsel Tual Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya
Baca juga: Pertamina Pastikan Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar di Maluku
Jufri mengatakan, dalam perampungan berkas tersangka RDS yang diketahui adalah bandar narkoba lintas provinsi ini tidak ada masalah yang berarti.
"Semua berjalan lancar, saat ini kita tunggu pengembalian berkas dari jaksa baru kita siapkan tahap dua," terangnya.
Untuk diketahui, RDS alias I (26) ini diringkus dengan total barang bukti kurang lebih 100 gram.
RDS merupakan karyawan swasta di salah satu jasa pengeriman barang di Kota Ambon dengan Barang bukti narkotika jenis sabu 9 paket ukura kecil dan 2 paket sabu ukuran sedang
RDS dibekuk Satres Narkoba Polresta Ambon di depan BTN Griya Pesona Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sabtu(16/7/2022) pukul 17.00 WIT.
Atas perbutaanya, RDS saat ini sudah di tetapkan tersangka, dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat 2, tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediaskan narkotika golongan I
Serta pasal 114 ayat 2, tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadio perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I
Dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*)