Maluku Terkini
Pemuda di Kepulauan Aru Rudapaksa dan Bunuh Anak 9 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai dalam Konferensi pers di Mapolres, Senin
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka rudapaksa dan pembunuhan anak di Kepulauan Aru terancam 15 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai dalam Konferensi pers di Mapolres, Senin (22/8/2022).
Kapolres menyebutkan tersangka berinisial OK disangkakan pasal 81 jo pasal 76D atau pasal 80 ayat (3) jo pasall 76C UU NO 35/2014.
Tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Wisata Maluku; Tiga Benteng di Pulau Ambon Ini Wajib Dikunjungi
Baca juga: Bodewin Wattimena Minta Warga Beri yang Terbaik di HUT ke-447 Kota Ambon
"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3-5 miliar,” ujar Dwi.
Dijelaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dari pemeriksaan awal untuk motifnya tersangka itu hanya hasrat saja," pungkasnya.
Diberitakan, aparat Kepolisian menangkap tersangka pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur kurang dari 10 Jam setelah pelaporan.
Tersangka adalah warga Kecamatan Pulau-Pulau Aru itu diringkus di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT.
Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan itu dibekuk, karena diduga telah rudapaksa dan membunuh CBL (9), yang merupakan tetangganya sendiri, Minggu (21/8/2022).(*)