Maluku Terkini

Polisi Tangkap Suami Bunuh Istri di Seram Bagian Barat, Ternyata Sembunyi di Rumah Iparnya

Frans Rumahlesin, suami bunuh istri di Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Seram Bagian Barat, Maluku akhirnya ditangkap polisi.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polres Seram Bagian Barat
Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan mayat seorang perempuan di hutan desa Nuruwe, Kecamatan kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Minggu (7/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Frans Rumahlesin, suami bunuh istri di Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Seram Bagian Barat, Maluku akhirnya ditangkap polisi.

Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah iparnya bernama Agus Lumuly, Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 01.40 WIT.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga tega merampas nyawa istrinya sendiri.

"Tersangka ditangkap di rumah iparnya di Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB pada Selasa dini hari," kata Dennie dalam rilisnya Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Suami di Seram Bagian Barat yang Diduga Bunuh Istrinya Menghilang, Kabur Bawa Anak Balitanya

Motif sehingga tersangka tega menganiaya istrinya sendiri hingga meregang nyawa, yaitu terbakar api cemburu.

Dennie menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dia tega menganiaya istrinya sendiri hingga meregang nyawa, karena terbakar api cemburu.

Diakuinya, penganiyaan terhadap istrinya dilakukan pada Sabtu, (9/7/ 2022) sekitar pukul 22.00 WIT di rumahnya yang berada di Desa Nuruwe.

"Tersangka baru mengetahui kalau korban meninggal dunia saat dia bangun pagi (Minggu) dan melihat korban sudah dalam keadaan kaku serta dingin," ungkapnya.

Tak berselang lama, menantunya, Wenang Akollo, datang bersama anak tersangka Loce Rumahlaiselan. Tersangka kemudian memberitahukan kalau dirinya telah membunuh korban.

"Tersangka menyampaikan kepada mereka berdua (menantu dan anaknya) bahwa telah membunuh ibunya dan mereka berdua sempat melihat korban yang sudah terbujur kaku di kamar," kata Dennie mengutip pengakuan tersangka.

Mengetahui korban sudah meninggal, anak dan menantu tersangka kemudian pergi meninggalkannya.

Kemudian karena panik dan takut diketahui oleh orang lain tersangka menggali kubur dengan kedalaman 25 cm dengan panjang tidak sampai dua meter dan lebar 80 cm menggunakan parang dan linggis.

Setelah itu, tersangka menggendong korban turun dari rumahnya lalu menyeretnya sejauh 15 meter dari rumah ke kolam yang digalinya tersebut, lalu menutup dengan daun pisang dan dan kelapa lalu membakarnya.

Kejadian naas itu baru terungkap pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIT. Tim penyidik Satreskrim Polres SBB bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya ternyata pelaku pembunuhan adalah suami sendiri.

"Tersangka telah melarikan diri ke hutan sejak hari Minggu, 7 Agustus 2022, kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu dan berhasil ditangkap," ujarnya.

Dennie mengaku, saat ini tersangka sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres SBB. Ia disangkakan menggunakan Pasal 340 subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Barang bukti yang sudah diamankan yaitu satu buah buah parang, linggis, satu celana pendek warna hijau dengan motif batik, dan satu buah kasur berwarna ungu," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved