19 Agustus Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku, Simak Sejarahnya
Setiap tanggal 19 Agustus, diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku Provinsi Maluku tahun ini, akan berusia ke 77 Tahun.
TRIBUNAMBON.COM -- Setiap tanggal 19 Agustus, diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku
Provinsi Maluku tahun ini, akan berusia ke 77 Tahun.
Berikut ini sejarah Provinsi Maluku.
Sejarah HUT Provinsi Maluku tak lepas dari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Mengutip Repositori Kemdikbud Maluku dinyatakan sebagai salah satu provinsi di Indonesia dua hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Namun pembentukan dan kedudukan Provinsi Maluku saat itu terpaksa dilakukan di Jakarta, sebab setelah Jepang menyerah, Belanda langsung memasuki Maluku dan menghidupkan kembali sistem pemerintahan kolonial di Maluku.
Belanda terus berusaha menguasai Maluku karena mengincar kekayaan rempah-rempahnya.
Pasalnya sebelum masa penjajahan, Maluku menjadi poros perdagangan rempah dunia dengan cengkih dan pala sebagai dagangan utama.
Hal itulah yang membuat Maluku dijuluki sebagai "Kepulauan Rempah" hingga hari ini.
Rakyat Maluku berdagang dengan para pedagang dari berbagai daerah di Nusantara maupun mancanegara seperti pedagang-pedagang Tionghoa, Arab, dan Eropa.
Kekayaan rempah ini pun menjadi daya tarik bangsa-bangsa Eropa yang pada akhirnya menguasai Maluku, dimulai oleh Portugis dan terakhir Belanda.
Sejarah Maluku sebagai satu kesatuan dimulai dari pembentukan tiga kegubernuran oleh Perusahaan Hindia Timur Belanda pada abad ke-18, yaitu Ambon, Kepulauan Banda, dan Ternate yang disatukan oleh Belanda pada awal abad ke-19 dalam satu nama, yaitu Maluku.
Setelah masa penjajahan, Maluku tetap dipertahankan seutuhnya sebagai provinsi sebelum Maluku Utara dimekarkan menjadi provinsi sendiri pada akhir abad ke-20.
Maluku ditetapkan sebagai salah satu provinsi yang merupakan daerah swatantra tingkat I melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tertanggal 17 Juni 1958 yang juga dapat disebut sebagai Undang-Undang Pembentukan Maluku.
Undang-undang tersebut merupakan penetapan dari Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 yang memiliki tujuan yang sama.