Semarak Agustusan 2022
Kemenkumham Maluku Minta Gubenur Murad Ismail Berikan Remisi Kemerdekaan tuk Narapidana
Hal ini diungkapkan Kepala Kemenkumham Maluku H.M Anwar N saat melaksanakan Audiensi dengan Murad Ismail di ruang kerjanya Senin (15/08)/2022.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku minta kesediaan Gubernur Murad Ismail memberikan remisi Hari Kemerdekaan RI kepada ratusan Narapidana.
Hal ini diungkapkan Kepala Kemenkumham Maluku H.M Anwar N saat melaksanakan Audiensi dengan Murad Ismail di ruang kerjanya Senin (15/08)/2022.
“Saya meminta Gubernur Maluku Murad Ismail dapat mewakili Menteri Hukum Dan Ham berikan remisi secara simbolis kepada WBP dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) pada 17 Agustus 2022 nanti,” ucapnya.
Baca juga: Mas Menteri Sandiaga Uno Bakal Bicara di Talkshow TribunAmbon.com Sambut HUT RI dan Maluku
Baca juga: Dari 25 Squad Utama Maluku FC 2022, 14 di Antaranya Pemain Musim Lalu
Dijelaskan, 17 Agustus menjadi moment besar seluruh unsur masyarakat, tidak terkecuali para narapidana.
Remisi Hari Kemerdekaan RI pun merupakan wujud dari semangat kemerdekaan.
Terpisah dari itu, Murad memastikan akan hadir mewakili Menkumham untuk memberikan Remisi Umum di puncak Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus nantinya.
“Mereka yang akan menerima remisi ini adalah merupakan masyarakat Maluku juga, yang membutuhkan perhatian dari Pemerintah Daerahnya, jadi saya merasa berkewajiban untuk menyerahkan langsung remisi tersebut,” pungkas Murad. (*)