Nasional

Tolak Permintaan Perlindungan Putri Candrawathi, LPSK: Dia Korban atau Apa?

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan menolak tersebut lantaran Polri menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan oleh Br

Editor: Adjeng Hatalea
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan istri tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com (9/8/2022).

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," lanjutnya.

(Kompas.com / Diva Lufiana Putri / Inten Esti Pratiwi)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved